Pria di Bandung ditangkap polisi gegara memakai akun media sosial dengan identitas palsu untuk mencari pasangan. Parahnya, pasangan yang dicari pria tersebut juga seorang pria. Kasus ini mencuat setelah pemilik identitas sebenarnya melapor ke polisi.
Pada 8 April 2025 lalu, pria yang identitasnya digunakan oleh pelaku di sosial media membuat laporan ke Polrestabes Bandung setelah mendapati akun media sosial yang menggunakan foto dan namanya.
Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut disertai alat bukti yang disertai. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati keberadaan pelaku yang memalsukan akun media sosial tersebut. Yang bersangkutan kini bahkan telah diamankan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman kepada wartawan, Jumat, (25/4/2025).
Rahman mengungkapkan, setelah diperiksa, pria pemalsu identitas sosial media itu menggunakan akunnya untuk perbuatan menyimpang. Yang bersangkutan diketahui memiliki kelainan seksual dan tertarik dengan sesama jenis.
Menurut Rahman, dengan identitas yang dipalsukan itu seperti foto hingga nama, pelaku ingin menarik perhatian pasangan sesama jenisnya.
“Adapun motifnya pelaku membuat akun palsu seolah olah otentik tujuannya yaitu supaya bisa menarik perhatian laki-laki (sesama jenis) dan bisa berhubungan dengan laki – laki (sesama jenis / LGBT),” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. “Pelaku telah melanggar UU ITE Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutup Rahman.