Polda Jabar kembali menetapkan 11 orang menjadi tersangka buntut aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kota Bandung. Sebelumnya, sudah ada dua orang yang jadi tersangka imbas insiden tersebut.
Lantas, bagaimana informasi soal penetapan tersangka baru ini? Berikut rangkuman sederet faktanya:
Polda Jabar mengungkap aksi demo anarkis yang terjadi di depan Gedung DPRD Jabar beberapa waktu lalu tak lepas dari hasutan di media sosial (medsos). Polisi meringkus dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka provokasi.
Ke-12 orang tersebut terdiri dari 11 orang dewasa dan satu orang masih di bawah umur. Dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Jabar, 11 orang tersebut dihadirkan. Ada satu orang yang berjenis kelamin perempuan.
“Kita kembali menggelar ungkap kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan berupa penghasutan dan provokasi di media sosial,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Kamis (4/9/2025).
Para tersangka baru itu berperan membuat ajakan rusuh dalam demo di gedung DPRD Jabar. Hendra menuturkan belasan orang tersebut diamankan Direktorat Siber Polda Jabar usai melakukan penyelidikan mendalam di media sosial.
“Ini hasil penyelidikan di media sosial, di mana banyak provokasi dan menghasut untuk berbuat anarkis,” ujar Hendra.
“Ya, dengan konten video dan sifatnya yang provokatif di media sosial, ini sudah kami tangani. Jumlahnya ada 11 orang. Mereka terbagi dalam tiga kelompok besar,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lebih dari 50 barang bukti dari mulai HP, bom molotov, petasan, kembang api, pakaian hingga bendera.
Adapun 11 orang dewasa yang jadi tersangka yakni AF, AGM, DR, RZ, MS, YM, MB, AY, MZ, MAK dan RR.
Bangunan Mess MPR RI jadi sasaran massa saat demo ricuh di Bandung pada Jumat (29/8) lalu. Polisi mengungkap ada provokasi yang membuat massa beringas hingga menghancurkan dan melempar molotov ke dalam bangunan itu.
Hal tersebut terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Dalam video yang diamankan Polda Jabar, sebelum mess tersebut dirusak, massa berbuat anarkis terlebih dulu di Gedung DPR.
Tak hanya itu, ada juga pelaku yang melakukan pelemparan molotov sekaligus live TikTok dan melakukan ajakan-ajakan provokatif kepada warganet. Atas hal itu, para pelaku utama pelemparan molotov ke mess MPR itu ditangkap anggota dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam aksi pelemparan molotov ke mess MPR ini, ada delapan tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Dirressiber Kombes Resza Ramadianshah mengatakan, ada dua gedung yang jadi sasaran peruskaan dan pelemparan bom molotov oleh massa.
“Sebelumnya untuk TKP terjadi di Kota Bandung yaitu pada saat demonstrasi di Gedung DPRD, kemudian Mes MPR (pelemparan molotov) yang berada di di depan Gedung DPRD,” ujar Resza.
Resza mengatakan sebelum berbuat rusuh, mereka terdeteksi membuat bom molotov dengan menyiarkannya ke medsos dan juga menyebarkan pesan provokatif kepada warganet secara langsung.
“Berawal dari penyelidikan di media sosial didapati akun medsos yang menghasut, mengajak berbuat kejahatan, di antaranya memposting bom molotov, postingan video, ajakan untuk membakar, ajakan untuk merusak, ajakan untuk melawan petugas, membakar bendera merah putih, ada juga pelaku membantu merekam postingan dan pelaku memposting yang menyebarkan ke medsos,” jelasnya.
Menurut Resza, ajakan provokatif itu disampaikan dengan menggunakan dua jenis medsos. “Akunya di IG dan TikTok ajakan provokatif dan menghasut untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya.
“Terdapat kalimat-kalimat yang provokatif dilakukan oleh para pelaku. Kemudian live TikTok ajakan provokatif dengan kalimat provokatif,” ucapnya.
Dari 12 tersangka, ada satu tersangka yang melakukan kerusuhan secara militan, di mana tersangka ikut aksi dan berbuat rusuh di tiga tempat berbeda yakni di Jakarta, Bandung dan Cirebon.
Kombes Resza Ramadianshah mengatakan, satu tersangka yang mengikuti tiga kali demonstrasi dan berbuat rusuh yakni MS alias Acil usia 20 tahun, berstatus mahasiswa. Acil merupakan perantau asal Morowali
“Kemudian ada informasi lain terkait salah satu orang tersangka yang kami rasa cukup berjiwa melawan, memberontak yang tadi ada ditemukan konten membakar bendera merah putih. Kemudian sebelum-sebelumnya dia juga aktif di unjuk rasa yang sifatnya anarkis di Kota Bandung di beberapa isu yang lalu ini tersangka juga mempunyai ciri khusus, lihat di bendera di samping ini adalah simbol dari bintang kekacauan atau chaos. Ini pada saat aksi dibawa,” kata Resza dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (4/9/2025).
“Tersangka ini juga ada pada saat kejadian yang terakhir di lokasi Unisba dan Unpas,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dalam tiga hari dari Tanggal 28-30 Agustus Acil beraksi di tiga tempat berbeda.
“Dalam tiga hari itu itu ternyata yang bersangkutan itu ada di tiga kota. bergerak di tiga tempat ada di Jakarta, Bandung dan Cirebon aktif sekali,” ujar Hendra.
Saat melakukan pelemparan bom molotov ke Gedung DPRD Jabar, Acil juga melakukan pembakaran bendera merah putih dan aksinya terekam video siaran live. Saat membakar bendera merah putih, Acil juga mengenakan bendera bersimbol kekacauan yang dipasangkan di punggungnya.
“Bendera ini tidak hanya terpasang di rumahnya tetapi juga dikenakan pada saat aksi, jadi dipakai seperti superman (di punggung) itu dipakai dan melaku aksi untuk membakar bendera merah putih,” pungkasnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang R.l Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan/atau pasal 234 KUHPidana dan/atau Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.