Polres Bogor merencanakan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi terhadap jasad MNF (6), bocah asal Kampung Cikesel, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, yang diduga menjadi korban kekerasan ayah kandung dan ibu tirinya.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan langkah itu diambil guna memastikan penyebab kematian korban. “Kami akan lakukan ekshumasi untuk kepentingan autopsi penyebab kematian korban MNF,” kata Wikha saat dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025).
Wikha menambahkan, hingga kini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Saat ini belum dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor, karena baru kemarin pihak pelapor membuat laporan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban, Nopiyanti (22), ke Polres Bogor dengan nomor LP/B/1608/VIII/2025/SPKT.
Nopiyanti mengaku baru mengetahui kematian anaknya dari tetangga, bukan dari sang suami. Saat datang ke rumah, ia mendapati putranya sudah tidak bernyawa.
Penjelasan bahwa anaknya jatuh tertimpa lemari dinilai janggal, karena ditemukan luka di kepala dan paha yang tidak sesuai dengan cerita.
Nopiyanti juga mengaku ditekan usai pemakaman, ketika ayah kandung dan ibu tiri korban membawa surat kosong yang diminta untuk ditandatangani agar kasus tidak diperpanjang. Ia menolak dan memilih melanjutkan proses hukum.
“Saya cuma minta keadilan untuk anak saya. Kalau memang benar dianiaya ibu tirinya, saya tidak terima,” beber Nopiyanti.
Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban, sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya.