Ustaz EE, seorang pemuka agama di Bandung kini sedang tersandera masalah hukum. Dia dilaporkan anak kandungnya, NAT (19), soal dugaan tindak kekerasan.
Tindakan kekerasan itu sendiri dilaporkan terjadi pada Juli yang lalu. Semua bermula saat korban mendatangi rumah sang ayah di wilayah Kota Bandung untuk menanyakan tentang nafkah yang tidak rutin diberikan.
Sebagai gambaran, korban adalah anak kedua dari empat bersaudara Ustaz EE dan mantan istrinya. Ustaz EE telah lama berpisah dan memiliki istri baru di kehidupan pribadinya.
Meski telah berpisah, korban sempat tinggal bersama Ustaz EE, nenek dan ibu tirinya berinisial DS. Namun pada Januari 2025, korban memilih pindah dan tinggal bersama ibu kandungnya.
Sebetulnya, Ustaz EE masih bertanggungjawab memberikan nafkah bulanan. Tapi sayang, nafkah tersebut harus selalu ditagih supaya bisa diberikan.
Sampai kemudian, korban memutuskan mendatangi langsung Ustaz EE ke rumahnya. Kebetulan, Ustaz EE waktu itu sedang di masjid untuk menunaikan Salat Jumat hingga kedatangan korban disambut oleh neneknya berinisal T.
Masalahnya, korban ditengarai mendapat sambutan yang kurang ramah. Hingga saat Ustaz EE datang, sang pemuka agama justru disebut bersikap menyudutkan anaknya yang menyinggung masalah kuliah korban yang tak kunjung selesai.
Keputusan korban ikut dengan ibu kandungnya juga tak luput dipertanyakan. Tak lama kemudian, situasi memanas akhirnya tak bisa dihindarkan.
Istri baru Ustaz EE berinisial DS atau ibu tiri korban, saat itu hadir ke sana. Suasana pun semakin memanas setelah DS disebut meremas tangan korban saat bersalaman, bahkan mencoba merebut ponsel NAT ketika ia hendak merekam percakapan.
Tak ayal, kasus dugaan tindak kekerasan ini pun menyeret banyak orang. Tak hanya Ustaz EE, ibu kandung korban atau mantan istri sang ustaz juga turut melaporkan istri Ustaz EE atau ibu tiri NAT, neneknya berinisial T, paman inisial K hingga bibinya berinisial LS.
“Para terlapor disini ayah kandung korban berinisial EE. Ibu tiri korban berinisial DS. Paman korban atau adik kandung ayah korban berinisial IK. Bibi korban atau adik kandung ayah berinisial LS dan nenek korban atau ibu dari ayah berinisial T,” kata Rio kepada infoJabar, Rabu (27/8/2025).
Laporan korban sudah teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat. Dalam pengakuannya, Ustaz EE disebut memukul kepala korban, meludahi korban dan memberikan umpatan kasar.
Sementara si ibu tirinya dilaporkan melakukan peremasan tangan, pemukulan kepala dan percobaan perampasan HP milik korban. Sedangkan sang nenek korban memegang tangan korban dan menahan, begitupun dengan paman dan bibi korban.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
“Pamannya memukul klien kami dan berkata kasar, lalu bibi klien kami,” ujar Rio.
Menurut Rio kasus ini masih berlanjut di Polrestabes Bandung. “Proses hukum masih berlangsung, saksi-saksi sudah dipanggil,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rahman membenarkan informasi ini. “Benar, pelapor buat laporan Tanggal 4 Juli 2025,” katanya via pesan singkat.
Disinggung terkait perkembangan kasus, Rahman sebut, proses penyidikan masih berlangsung. “Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, untuk terlapor sudah diperiksa dan akan dilakukan pemanggilan lagi untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Sementara itu, belum ada tanggapan dari pihak terlapor. Saat dikonfirmasi awak media, pihak kuasa hukum sedang menyiapkan keterangan pers untuk media.