Pakar Hukum Soroti Kelanjutan Kasus 3 Orang Tewas di Pesta Rakyat Garut | Info Giok4D

Posted on

Tiga orang dilaporkan tewas dalam pesta rakyat yang dihelat di Lapangan Oto Iskandar Dinata, di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Acara itu menjadi salah satu rangkaian pernikahan anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Demul), Maula Akbar dengan Wabup Garut Putri Karlina.

Sebulan berlalu, belum ada kepastian hukum terkait kejadian tersebut dan akhir dari kasus tersebut pun masih mengundang tanya di kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari Pakar Hukum Pidana Universitas Nusantara (Uninus) Leni Anggraeni.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Terkait peristiwa tersebut ada kejadian sebuah tindak pidana, di situ ada pasal 359 KUHP yang isinya itu barang siapa gitu kan, kealpaannya menyebabkan orang lain mati ya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau 1 tahun,” kata Leni kepada infoJabar, Selasa (26/8/2025).

“Ya memang ini peristiwa ini kan diduganya ada untuk kekhilafan ya. Tapi dalam KUHP, orang yang meninggal akibat kelalaiannya itu kan bisa dipidana, diancam dengan pidana paling lama 5 tahun,” tambahnya.

Leni mencontohkan, ketika memiliki perusahaan yang akan membangun sebuah gedung, dan tidak memberikan keamanan buat pegawainya. Kemudian, pegawai itu naik ke atas gedung tanpa gunakan pengaman lalu jatuh dan meninggal.

“Nah kira-kira itu ada pidananya? Ya kan ada pasalnya 359. Menurut saya ya si perusahaan itu baik pengusahanya atau atasannya atau pemiliknya ataupun manajernya itu semua kena. Karena dia tidak memberikan keamanan, pengaman ya sama si pegawainya tersebut. Nah sama lah dalam hal ini berarti yang paling bertanggung jawab di sini siapa? EO (Event Organizer). Ya kan dia kan yang mengatur semua. Jadi dia itu paling utama ya. Karena dia pihak penyelenggaranya kan,” ungkapnya.

Selain itu menurut Leni, Maula Akbar dan Putri Karlina juga harus bertanggung jawab. “Ya jadi kalau misalkan dalam pandangan hukum ya sebenarnya yang paling bertanggung jawab ya itu tentunya tidak lepas juga dari dua mempelai. Kedua mempelai pun ikut bertanggung jawab. Bertanggung jawab karena dialah yang mempunyai pestanya, lalu di lapangannya itu bagian penyelenggaraan itu ya dalam hal ini ya memang EO,” ucapnya.

“Ini harus ditingkatkan ke penyidikan sebenarnya, ini ada yang terbunuh gitu ya. EO ini bisa terkena sih sebenarnya. Harus diselidiki gitu ya. Cuman memang kasihan juga memang sebenarnya, tapi kalau misalkan tidak ditindaklanjuti kasus ini, seolah-olah nyawa itu gak berharga kan. Apalagi ini anggota Polri, satu anggota polri korbannya,” tambahnya.

Leni menilai, terlepas korban ini sudah memaafkan atau sudah ada kesepakatan untuk berdamai, namun itu tidak menghilangkan pidananya. “Karena kan ini kasusnya kematian. Walaupun tidak ada unsur sengajanya, tapi jangan salah ancamannya lumayan paling lama lima tahun,” katanya.

“Cuman mungkin karena ini, peristiwa ini, yang mempunyai pestanya ini kan orang besar, pejabat, kapolda dengan gubernur loh mereka ini kan ya. Seharusnya sih kalau kepolisian ini anggotanya sendiri dong yang kena korbannya harusnya mereka lebih presesi lagi ya. Lebih bagus ya ditingkatkan ke penyidikan. Penyidikan ini kunci dari sebuah peristiwa hukum ini dia bisa menentukan apakah ini pidana atau bukan. Kan kuncinya di kepolisian,” jelasnya.

Leni menyebut, yang bisa menentukan status hukum dalam kasus ini adalah pihak kepolisian. Leni sebut, jika kasus ini berakhir damai, informasinya juga harus disampaikan ke publik.

“Penting. Nah sekarang gini kalau kepolisian misalkan membiarkan artinya nanti akan menjadi peristiwa di tempat-tempat lain pun nanti enggak masalah orang meninggal di acara apapun. Misalkan ada konser nih ada yang meninggal ya biarkan. Atau ada pesta yang lain juga sama biarkan gitu ya. Kalau ini memang dibiarkan ini bisa menjadi preseden buruk ya. Artinya orang-orang nanti beranggapan oh kalau kita ada pesta terus ada orang meninggal itu nggak pidana gitu,” ucapnya.

“Atau ada konser ya, terus nyanyi-nyanyi segala macam tapi ada yang meninggal pihak konsernya nggak disalahin, nggak usah disalahin. Pihak yang menyelenggarakannya kan. Misalkan ya kalau kasus ini tidak diselidiki oleh kepolisian ya maksudnya tidak ditingkatkan ke penyidikan ya. Ya itu tadi makanya menurut saya sih harusnya gitu secara kalau pandangan hukum kita sebagai dosen hukum pidana, itu ditingkatkan ke penyidikan,” sambungnya.

Leni sekali lagi mengingatkan, jika kasus ini berakhir damai, polisi segera mengumumkan kasus ini. “Ya sebaiknya seperti itu kalau memang dari pihak korbannya sudah memaafkan. Misalkan mereka ikhlas menerima. Karena kan apa yang terjadi ini adalah takdir misalkan ya. Jadi jangan dibiarkan, jangan sampai ada anggapan hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *