Fraksi PKS DPRD Kota Bandung berencana melakukan pergantian antara waktu (PAW) terhadap Wakil Ketua Komisi II, Yudi Cahyadi. Yudi sendiri sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus proyek Dishub Kota Bandung dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Ahmad Rahmat Purnama mengatakan, PAW untuk Yudi Cahyadi sebetulnya sudah diproses sejak jauh-jauh hari. Namun sayangnya, PAW itu belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu SK dari Gubernur Jabar.
Untuk PAW dari PKS, prosesnya Insyaallah secara final sudah kita sampaikan. Tinggal nunggu SK dari Gubernur saja, mudah-mudahan bisa secepatnya,” katanya, Selasa (26/8/2025).
Rahmat mengatakan, Fraksi PKS awalnya merencanakan PAW itu berbarengan dengan pelantikan dua anggota DPRD baru dari Fraksi PDI Perjuangan. Namun sayangnya, SK dari Gubernur Jabar tak kunjung turun sehingga membuat proses PAW tersebut harus ditunda terlebih dahulu.
“Tadinya kita berharap bisa bareng, tapi sepertinya tidak terkejar karena kesibukan gubernur barangkali untuk menyiapkan semuanya,” ucapnya.
“Prosesnya (hukumnya) sudah inkrah. Tidak ada perlawanan, lancar. PAW juga sudah diproses, tinggal nunggu SK saja. Mudah-mudahan bisa di awal September, kita tunggal nunggu saja,” imbuhnya.
Sesuai ketentuan, kata Rahmat, anggota DPRD pengganti Yudi Cahyadi bakal menempati posisi sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung.
“Jadi Pak Yudi itu kan sebagai wakil Ketua Komisi II, jadi yang menggantikan akan mengganti posisi tersebut sesuai ketentuannya,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Yudi Cahyadi menjadi terpidana bersama tiga mantan anggota DPRD Kota Bandung lainnya yakni Achmad Nugraha, Riantono dan Ferry Cahyadi. Selain itu, mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, turut terlibat dalam kasus korupsi proyek Dishub Kota Bandung tersebut.
Ema Sumarna divonis hukuman selama 5 tahun 6 bulan. Ema Sumarna juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta, subsider 2 tahun penjara.
Sementara Yudi Cahyadi, divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjarw bersama Achmad Nugraha dan Riantono. Sedangkan untuk Ferry Cahyadi, divonis hukuman 4 tahun penjara