Tunggakan Pajak Mobil yang Bikin Dedi Mulyadi Disorot

Posted on

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi kini serang menjadi pusat sorotan. Bukan karena kinerjanya sebagai kepala daerah, tapi justru malah tunggakan pajak yang belum ia bereskan.

Ya, Dedi Mulyadi dikabarkan menunggak pajak mobil mewah Lexus LX600 berpelat nomor B 2600 SME miliknya yang masih dalam status cicilan. Meskipun memang, saat ini dia sedang mengurus pemindahan registrasi kendaraan bermotor dari Jakarta ke Jabar.

Kondisi itu pun tak luput menuai kritik yang tajam. Salah satunya dari Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) UPI Cecep Darmawan yang menyebut kebijakan pemutihan pajak di Jabar menjadi kontradiktif setelah publik mengetahui jika Dedi Mulyadi menunggak pajak.

“Terlepas itu mobil leasing dan Jakarta, tidak seperti itu. Mungkin lupa, kita tidak tahu, mau bayar di Jawa Barat atau Jakarta menurut saya segera lunasi,” kata Cecep dihubungi infoJabar, Rabu (23/4/2025).

Di satu sisi, Cecep menilai wajar jika Dedi Mulyadi menunggak pajak mobil mewah itu karena kesibukannya sebagai Gubernur Jabar. Tapi tetap saja, sebagai pejabat publik, Cecep tetap mendorong supaya Dedi Mulyadi agar membayar kewajibannya sebagai warga negara.

Sebab menurut Cecep, jika Dedi Mulyadi taat aturan, lebih baik pajak kendaraannya segera dibayar. Lalu setelah itu, Dedi Mulyadi disarankan meminta maaf dengan alasan lupa atau lainnya karena telah menunggak pajak.

“Kalau mobilnya plat B bayar saja di Jakarta, kan itu alasannya nanti mau dipindahkan oleh leasing ke Jawa Barat menurut saya alasannya kurang tepat, kalau pajak bayar saja,” tuturnya.

“Orang bertanya seperti itu (sikap warga), sedangkan Pak Dedi sendiri belum bayar pajak, khawatir jadi kontra produktif ya,” tambahnya.

Cecep turut menyinggung tentang kepemimpinan Dedi Mulyadi di Jabar. Meski sudah beberapa kali melakukan gebrakan, tapi dengan permasalahan ini, ia menuturkan ada baiknya Dedi melakukan introspeksi supaya jangan sampai kebijakan yang dibuat menjadi boomerang baginya.

“Ya makanya saya katakan pemimpin harus introspeksi dulu, khawatirnya setiap orang punya masalah dan punya kebijakan jadi kontra produktif. Kebijakan sudah bagus ya, lunasi saja, sesegera mungkin, bilang saja saya hilaf, saya lunasi, nggak usah sebut mobil leasing atau apa,” jelasnya.

Cecep memuji gebrakan-gebrakan yang dilakukan Dedi Mulyadi. Namun setelah ada kejadian ini, Dedi Mulyadi harus berhati-hati.

“Di sisi akselerasi kebijakan bagus ya, ada terobosan dan kejutan, tim birokrasi rapat, tapi meski begitu harusnya pak dedi memperbaiki satu regulasi,” tuturnya.

Selain itu menurut Cecep, dalam membuat kebijakan, ada baiknya Dedi melibatkan Wakil Gubernur Erwan Setiawan. “Jangan lupa, ikutin juga wagubnya, jadi kebijakan itu bukan pribadi tapi kebijakan kolektif pemerintah,” tandasnya.

Sorotan juga disampaikan Anggota Komisi III DPRD Jabar, Taufik Nurrohim. Menurut Taufik yang berasal dari Fraksi PKB ini, pajak kendaraan menjadi bagian penting dari pendapatan daerah yang bisa dimanfaatkan untuk pelayanan publik.

Karena itu kata Taufik, sudah selayaknya pajak kendaraan dibayar sesuai ketentuannya. Hal itu berlaku untuk semua elemen masyarakat, termasuk pejabat sekelas gubernur sekalipun.

“Dalam sistem tata kelola keuangan daerah, pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor merupakan bagian penting dari pendapatan yang digunakan untuk pelayanan publik. Maka, kepatuhan terhadap pajak harus dimulai dari seluruh elemen, termasuk pejabat,” kata Taufik.

Taufik sendiri mengaku telah mendengar klarifikasi yang disampaikan Dedi Mulyadi soal tunggakan pajak mobil mewah tersebut. Dedi kabarnya sedang mengurus tunggakan Lexus miliknya termasuk mengurus pemindahan registrasi kendaraan dari Jakarta ke Jawa Barat.

“Klarifikasi yang telah disampaikan oleh Gubernur merupakan langkah yang sudah jelas, terutama karena disertai dengan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” ujarnya.

Meski begitu, dia menekankan agar proses penyelesaian administrasi terkait tunggakan pajak Lexus milik Dedi Mulyadi untuk segera dilakukan. Taufik menyebut hal itu bertujuan agar tidak terus muncul persepsi publik yang negatif kepada pejabat.

“Sebagai bagian dari Komisi III, saya percaya bahwa transparansi dan keterbukaan pejabat publik dalam menjawab pertanyaan masyarakat adalah bagian penting dari tata kelola yang sehat,” terangnya.

“Namun tentu kita berharap, proses penyelesaian administratif ini juga segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persepsi negatif lebih luas,” sambungnya.

Lebih lanjut, Taufik menyebut isu soal pajak yang belum dibayar oleh Dedi harus jadi momentum bagi semua pihak untuk saling introspeksi diri. Menurutnya semua kewajiban harus dijalankan dengan tanggung jawab.

“Peristiwa ini bisa menjadi momentum introspeksi bersama, baik secara pribadi maupun kelembagaan. Bukan hanya untuk Gubernur, tetapi juga bagi kita semua yang diberi amanah di pemerintahan,” ungkapnya.

“Mari kita pastikan bahwa setiap kewajiban, baik yang menyangkut institusi maupun pribadi, dijalankan dengan tanggung jawab. Dari hal-hal kecil seperti ini, kredibilitas publik terhadap pemerintah dibangun,” tutup Taufik.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi buka suara soal sorotan publik terkait tunggakan pajak kendaraan pribadinya. Dedi menyebut apa yang ramai diperbincangkan publik terkait pajak mobil yang belum terbayarkan bukanlah tunggakan.

Ditemui di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (23/4/2025) malam, Dedi menjelaskan duduk persoalan soal mobil Lexus Lexus LX600 dengan nomor polisi B 2600 SME yang dianggap menunggak pajak.

“Bukan tunggakan, ceritanya begini, mobil itu atas nama orang lain yang domisilinya di Jakarta. Saya selalu komitmen harus nomornya (nopol) Jawa Barat, makanya saya tanya kalau dipindahin ke Jawa Barat bisa nggak, bisa prosesnya mutasi,” ucap Dedi.

Namun karena masih atas nama orang lain serta mobil yang statusnya masih cicilan sehingga proses mutasi harus dilakukan sesuai prosedur leasing. “Tapi karena ini masih atas nama orang lain prosesnya agak lama harus melalui mekanisme leasing, tidak bisa langsung,” ungkapnya.

Dedi menyebut, dirinya juga telah membayar lunas biaya mutasi serta pajak yang harus dibayar yang jumlahnya mencapai Rp70 juta. Menurutnya proses mutasi Lexus miliknya itu akan rampung beberapa pekan ke depan.

“Berapa sih jumlah biaya segala macamnya itu lumayan hampir Rp70 juta, pajak dan segala macam dan itu sudah saya bayar. Cuma mutasinya belum bisa dilakukan mungkin 1-2 minggu ke depan,” sebutnya.

Dedi juga mengungkapkan, dirinya tidak menggunakan kekuasaannya sebagai gubernur untuk mengurus proses mutasi mobil pribadinya. Bahkan Kepala Bapenda Jabar, kata dia, sampai menghubunginya karena isu tunggakan pajak tersebut.

“Saya tidak pernah mau menggunakan kekuasaan untuk urusan pribadi, maka saya tidak cerita ke siapapun. Kemarin Plt Bapenda Jabar telepon saya ‘kenapa nggak minta bantuan?’. Ini kan urusan pribadi, bukan urusan pemerintah. Tapi ditelepon tetap, tapi saya minta jangan dikurangi biayanya, sesuai kewajiban saya karena saya sudah bayar,” tutur Dedi.

Karena itu, Dedi membantah jika dirinya memiliki tunggakan kendaraan karena proses mutasi yang berjalan sejak pajak Lexus miliknya jatuh tempo pada Januari 2025 lalu. “Jadi nggak ada persoalan nunggak dan kemudian jatuh temponya di Januari, sekarang baru April. Proses mutasinya kan jalan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *