Hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya: Cecep-Asep Unggul

Posted on

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis (23/4/2025) dini hari. Proses pleno yang digelar di Gedung Dakwah Singaparna ini berlangsung cukup alot dan penuh dinamika.

Hasil rekapitulasi PSU menempatkan pasangan calon nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, sebagai pemenang dengan perolehan 465.150 suara atau 52,45 persen. Pasangan yang diusung PPP, Gerindra, PKS, dan Demokrat ini unggul jauh dari dua paslon lainnya.

Di posisi kedua, terdapat paslon nomor urut 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz, yang didukung oleh PDI Perjuangan, PKB, NasDem, dan PBB, dengan perolehan suara sebanyak 269.075 atau 30,35 persen. Sementara itu, paslon nomor urut 01, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly yang diusung Golkar, PAN, serta delapan partai non parlemen, meraih 152.557 suara atau 17,20 persen.

“Alhamdulillah ketetapan yang jadi putusan Mahkamah Konstitusi pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya selesai sesuai waktunya 60 hari kerja,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, Kamis (24/4/2025).

Ami menambahkan proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan transparan. KPU menerima seluruh masukan dari para saksi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Tentunya kita menerima masukan saksi hingga Bawaslu, dan akan langsung ditindaklanjuti,” ucap Ami.

Namun, hasil ini belum sepenuhnya diterima oleh semua pihak. Saksi dari paslon 01 dan 03 memilih untuk tidak menandatangani berita acara pleno. “Yah hanya paslon 02 yang tandatangani. Itu haknya, kami tulis dalam berita acara,” ujar Ami.

Meski begitu, KPU Kabupaten Tasikmalaya menghormati langkah hukum jika paslon 01 dan 03 memutuskan untuk menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi. “Kami tentu menghormati pihak paslon yang akan lakukan gugatan ke MK. Itu hak konstitusional dan berdemokrasi yang dilindungi undang-undang,” kata Ami.

KPU juga menyatakan siap melaksanakan apapun keputusan yang nantinya ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, termasuk kemungkinan digelarnya PSU kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *