Cerita Warga Kota Cirebon Tercekik Kenaikan PBB

Posted on

Sejumlah warga di Kota Cirebon dibuat kaget sekaligus kelimpungan setelah tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mereka yang naik. Kenaikan pajak itu bervariasi, ada yang hanya sedikit naik, namun tak sedikit yang melonjak hingga seribu persen.

Bagi Darma Suryapranata (83), warga di bilangan Jalan Siliwangi, tagihan tahun ini benar-benar membuatnya terperanjat. Dari Rp6,2 juta pada 2023, PBB yang harus ia bayar di 2024 melesat menjadi Rp65 juta.

“Tahun 2023 itu hanya enam juta dua ratus. Kemudian tahun 2024 Rp65 juta. Naiknya 1.000 persen lebih,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Kebingungan Darma bukan hal sepele. Ia bahkan membicarakan persoalan ini dengan rekan-rekannya di Paguyuban Pelangi, komunitas warga yang sama-sama mengalami masalah serupa.

Mereka menilai kenaikan yang diatur lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 itu terlalu memberatkan.

“Ini benar-benar sangat memberatkan,” tegas Darma.

Sementara juru bicara Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati, mendesak Pemkot Cirebon mengembalikan tarif PBB ke besaran seperti tahun 2023. Sebab menurutnya, Darma bukan satu-satunya korban lonjakan tarif.

“Pak Surya (Darma Suryapranata) hanya salah satu contoh. Ada juga yang naik 700 persen,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menjelaskan kenaikan PBB ini berlaku sejak 2024 dan didasari penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah belasan tahun tidak diperbarui.

“Kenaikan itu berdasarkan NJOP. Dulu itu, Kota Cirebon sudah hampir belasan tahun tidak diappraisal NJOP bidang tanahnya. Lalu ada penyesuaian NJOP,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Harry membenarkan ada titik-titik wilayah yang lonjakannya sangat besar. “Ada beberapa titik yang lonjakannya sampai 1.000 persen itu betul. Tapi tidak semua,” kata dia.

Menurutnya, DPRD sudah berencana merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar pengali tarif dasar PBB tidak terlalu besar. Dia menargetkan revisi Perda tersebut bisa dirampungkan di bulan September mendatang.

“Waktu itu kita langsung mau merevisi. Kita masukkan di Prolegda 2025 pada November 2024. September ini proses ketok untuk namanya perubahan dari pada tarif dasarnya. Kenapa Perda itu harus direvisi, agar pengkaliannya nggak besar. Kita akan sepakati maksimum 0,3. Nanti akan kita simulasikan lagi dengan pemerintah kota,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan kenaikan memang ada. Namun, besarannya tak sampai 1000 persen.

“Perlu saya sampaikan bahwa jika memang terjadi kenaikan tarif PBB, besarannya tidak sampai 1000 persen. Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan sudah membahasnya secara internal. Akan kami kaji ulang mekanismenya, mudah-mudahan hasilnya nanti bisa sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Effendi.

Ia menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, khususnya dalam kaitannya dengan dampak ekonomi terhadap wajib pajak.

“Semuanya harus berproses. Kami akan melakukan kajian dan evaluasi yang komprehensif. Jika memang diperlukan perubahan, maka kami sangat terbuka untuk melakukan penyesuaian,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *