Kasus Pencabulan Dokter Iril: Korban Meningkat Menjadi 5 Orang

Posted on

Kasus pencabulan yang dilakukan M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril perlahan semakin menemukan titik terang. Satu per satu korbannya sudah berani melapor ke polisi hingga membuat penyelidikan itu bisa makin terungkap.

Berdasarkan pemeriksaan terbaru, tercatat korban dari perbuatan cabul si Dokter Iril sudah mencapai 5 orang. Mereka sudah melapor dan sedang dalam penanganan kepolisian. “Sampai saat ini kita terima sebanyak 5 laporan polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Selasa (22/4/2025).

Iril kini sudah mendekam di penjara setelah video berdurasi 53 info viral di medsos. Dalam video itu, dia nekat mencabuli pasiennya dengan cara meremas payudara korban saat pemeriksaan Ultrasonografi (USG).

Korban yang terlihat dalam video itu menjadi salah satu perempuan yang melaporkan kasus ini ke polisi. Si dokter cabul itu pun sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan setelah kasus ini terbongkar. “Untuk hasilnya, kita belum dapatkan. Tapi, kita sudah lakukan pemeriksaan untuk tersangka kita periksa kejiwaannya,” ungkap Joko.

Ironisnya, pencabulan yang Iril lakukan pada 20 Juni 2024 itu terjadi di sebuah klinik kesehatan swasta yang ada di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Polisi pun membeberkan ada dua lokasi tindakan pencabulan dengan modus yang berbeda.

Korban pertama, yakni seorang wanita berumur 24 tahun, dicabuli di kamar kos-kosan dokter Iril selepas menjalani suntik vaksin gonore di rumah pribadi korban. Pada saat itu, Iril meminta agar diantarkan oleh korban ke kosannya, karena tidak membawa kendaraan. Nah, saat berada di indekos, dokter Iril mengajak korban ke dalam kamarnya, kemudian dilakukan tindakan pencabulan. “Untuk empat korban yang lain, semuanya dilakukan di dalam klinik tersebut saat praktik,” katanya.

Dari hasil penyelidikan juga terungkap, jika dokter Iril melakukan pencabulan kepada empat korbannya di klinik saat memeriksa kondisi kandungan para korban untuk yang kedua dan ketiga kalinya. “Modusnya sama, dengan dia melakukan pemeriksaan kandungan USG, seperti apa yang di video tersebut. Itu dilakukan kepada keempat korban,” kata Joko.

“Semuanya sama, tidak dilakukan (pencabulan) saat pemeriksaan USG pertama. Baru dilakukan saat pemeriksaan kedua, ketiga baru berani melakukan,” ungkap Joko menambahkan.

Joko menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Polisi masih menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Iril dijerat Pasal 6 Huruf B dan C, dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Undangan-undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *