Pahami 5 Larangan dalam Penggunaan Bendera Merah Putih

Posted on

Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Imbauan ini merupakan bagian dari Bulan Kemerdekaan, sebagaimana tercantum dalam surat edaran dari Kementerian Sekretariat Negara.

Namun, di samping semangat perayaan, penting bagi kita semua untuk memahami aturan dan larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih, yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009. Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa, sehingga penggunaannya tidak bisa sembarangan. UU tersebut secara spesifik melarang beberapa tindakan yang dapat merendahkan martabat Bendera Negara.

Dikutip dari infoNews (baca selengkapnya ), Rabu (6/8/2025), berikut adalah lima larangan yang harus dihindari oleh setiap warga negara:

Bagi mereka yang melanggar aturan-aturan di atas, sanksi pidana telah menanti. Berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009, pelaku dapat dijatuhi hukuman:

Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan negara yang patut dijaga. Oleh karena itu, pemasangannya harus dilakukan dengan penuh rasa hormat, mengikuti tata cara serta ketentuan yang berlaku.

Peringatan kemerdekaan adalah momen untuk merayakan dengan penuh rasa bangga dan tanggung jawab. Mari hormati Bendera Merah Putih dengan memasangnya secara benar dan bermartabat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Larangan dalam Penggunaan Bendera Merah Putih

Sanksi Hukum bagi Pelanggar

Tata Cara Pemasangan Bendera

Gambar ilustrasi

Bagi mereka yang melanggar aturan-aturan di atas, sanksi pidana telah menanti. Berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009, pelaku dapat dijatuhi hukuman:

Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan negara yang patut dijaga. Oleh karena itu, pemasangannya harus dilakukan dengan penuh rasa hormat, mengikuti tata cara serta ketentuan yang berlaku.

Peringatan kemerdekaan adalah momen untuk merayakan dengan penuh rasa bangga dan tanggung jawab. Mari hormati Bendera Merah Putih dengan memasangnya secara benar dan bermartabat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi Hukum bagi Pelanggar

Tata Cara Pemasangan Bendera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *