Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan segera memberikan klarifikasi resmi terkait somasi yang dilayangkan aktivis demokrasi atas dugaan doxing oleh akun resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, yang menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan tanggapan tertulis atas somasi tersebut.
“Iya kami sudah koordinasi, karena kan somasinya itu kepada pemerintah daerah, Gubernur, dan Diskominfo. Intinya, terhadap somasi itu kan kita dikasih waktu 3×24 jam. Nanti Pak Kadis Kominfo besok segera menjawab atau merespons somasi tersebut,” kata Yogi saat dihubungi, Selasa (22/7/2025).
“Sesuai dengan tahapan normatif saja. Ada somasi, terus kita jawab. Tapi nanti yang berwenang atau kompeten untuk menjawab itu kan tujuannya kepada Kadiskominfo,” sambungnya.
Meski begitu, Yogi mengatakan pihaknya menghargai langkah hukum yang ditempuh aktivis demokrasi yang melayangkan somasi sebagai bagian dari kritik publik.
“Kami sih positif thinking, mengapresiasi. Itu kan dari representasi perwakilan masyarakat yang bersifat kritis ya. Jadi kita apresiasi saja, tidak ada tendensi negatif lah seperti itu. Kita upayakanlah sebaik mungkin penyelesaiannya,” ucapnya.
Terkait substansi somasi yang menyebut dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena penggunaan foto tanpa izin, Yogi enggan memberi penilaian hukum secara langsung.
Namun, ia menilai unggahan tersebut masih berada dalam koridor keterbukaan informasi publik.
“Kaitan dengan itu, mungkin kami enggak bisa men-judge bahwa itu salah atau tidak ya. Tapi tentunya kalau kami sih memperhatikan aturan yang ada, dalam kaitan dengan keterbukaan publik. Saya rasa sih apa yang dilakukan Kominfo masih dalam koridor keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada itikad buruk dari unggahan yang menampilkan foto aktivis Neni Nur Hayati, dan hal itu dilakukan sebagai bentuk klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di publik.
“Adapun kaitan dengan pemasangan foto, tentunya sebagai pemerintah, Diskominfo tidak ada itikad sama sekali untuk menyerang individu atau bahkan menyebarluaskan data pribadi dengan itikad yang tidak baik. Ini semua kaitannya dengan transparansi untuk konfirmasi bahwa kepala daerah yang dimaksud dalam unggahan akun sebelumnya hanya mencerminkan bahwa kepala daerah sifatnya umum. Kalau di Jawa Barat mah enggak gitu,” jelasnya.
Yogi menegaskan bahwa Pemprov Jabar tetap membuka ruang terhadap kritik masyarakat, dan unggahan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kita memberikan gambaran sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Tapi saya rasa sama sekali tidak ada itikad buruk, menyerang atau menyebarluaskan data pribadi seperti tuduhan doxing tadi,” pungkasnya.