Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (22/7/2025). Mulai dari marbut masjid yang mencabuli bocah 8 tahun di Kota Bandung, hingga pemuda di Sukabumi tewas kecelakaan.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Pria tua dengan tangan terborgol dan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye hanya dapat tertunduk lesu saat digiring anggota Satreskrim Polrestabes Bandung ke lokasi konferensi pers. Pria berusia 44 tahun berinisial DW itu mencabuli anak di bawah umur.
Aksi durjana yang dilakukan pria berprofesi sebagai marbut ini tergolong nekat, pasalnya seorang anak perempuan yang baru berusia 8 tahun dicabulinya di dalam masjid yang berada di Kecamatan Andir, Kota Bandung belum lama ini.
“Kejadiannya terjadi di salah satu rumah ibadah, dengan kejadian korban umur 8 tahun untuk pelaku atas nama DW, pekerjanya adalah pengurus di salah satu tempat ibadah (marbut),” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (21/7/2025).
Dalam kejadian ini, Budi menyebut sebelum dicabuli, korban sempat diiming-imingi uang Rp5 ribu. “Jadi modus operandinya yaitu pada saat pengurus tempat ibadah tersebut sedang bekerja, melihat korban sering bulak-balik di tempat ibadah tersebut, kemudian korban dipanggil ke kantornya dan mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp5 ribu rupiah,” ungkapnya.
Kemudian pelaku mencabuli korban. Pelaku mengaku hanya sekali melakukan pencabulan terhadap korban.
“Kalau dari pengakuan memang baru satu kali, tapi nanti tetap kita akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya,” tuturnya.
Menurut Budi, kejadian ini bisa terungkap setelah korban menceritakan perbuatan durjana pelaku kepada orang tuanya. “Jadi pas korban pulang ke rumah, dia menceritakan apa yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian dari keluarga membuat laporan ke Unit PPA Polrestabes Bandung dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Budi menyebut penyidik Unit PPA Polrestabes Bandung akan melakukan pendampingan terhadap korban. “Pasti, kita akan pendampingan karena ini anak masih di bawah umur, makanya kita akan memberikan pelindungan, kita akan memberikan konseling dan juga untuk pemeriksaannya pun secara khusus oleh unit PPA,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 Junto 76E Undang-undang 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kejari Kota Bandung kembali menetapkan status tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan anak usaha BUMD Jawa Barat, Migas Utama Jabar (MUJ) yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM). Tersangka itu berinisial RH yang pernah menjabat sebagai Direkrut PT ENM.
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, RH menjabat Direktur PT ENM pada 2022-2024. Dia dengan dua tersangka lain mengatur penandatanganan perjanjian subkontraktor pada 18 Juli 2022 tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan utama.
“Padahal, pelaksanaannya dibuat tanggal mundur, yakni 27 Juli 2022 setelah tersangka RH dilantik menjadi Dirut PT ENM,” kata Irfan Wibowo, Selasa (22/7/2025).
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Direktur PT MUJ, Begin Troys (BT), Direktur PT ENM 2020-2022, Ruli Adi Prasetia (RAP) dan Direktur PT Serba Dinamik Indonesia, Nugroho Widiyantoro (NW).
Irfan melanjutkan, RH dalam tugasnya tidak menjalankan rekomendasi proyek yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian risiko. Tindakan RH pun berkontribusi dalam menimbulkan kerugian negara Rp 86,2 miliar.
“Selaku Dirut PT ENM 2022-2024 yang melaksanakan perjanjian subkontraktor antara ENM dengan SDI, RH tak melaksanakan pencairan jaminan pelaksanaan berupa rekening giro dari SDI pada saat SDI diketahui mulai gagal membayar atas pekerjaan yang sudah dilakukan ENM,” ucapnya.
RH kini sudah dijebloskan ke Rutan Kebon Waru Bandung. Berdasarkan pemeriksaan sementara, ada dugaan komitmen fee dari SDI ke ENM dan MUJ dengan jumlah Rp 5 miliar.
“Tersangka kemudian dititipkan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Event lari nasional, Pocari Run 2025 di Kota Bandung kini menyisakan sorotan. Pasalnya, ada beberapa orang yang nekat bagi-bagi bir untuk pelari sebelum mencapai garis finish.
Dilihat infoJabar, kejadian ini sudah beberapa kali diunggah di Instagram. Warganet pun banyak yang mengecam karena Kota Bandung punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan buka suara mengenai hal itu. Ia membenarkan soal aktivitas bagi-bagi bir di Pocari Run 2025, dan itu dilakukan salah satu komunitas lari di Bandung.
“Kita kan nggak bisa kontrol kalau komunitas, tapi komunitas tersebut memang tidak bisa kemudian ditegur langsung oleh pemerintah. Kalau saya perhatikan di sosial media, tampaknya mereka sudah terkena sanksi sosial. Jadi kalau urusan komunitas, selesaikan secara komunitas,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (22/7/2025).
Pocari Run digelar di Kota Bandung pada 19-20 Juli 2025. Namun, Farhan mengaku, tidak terlalu memperhatikan aksi tersebut karena sibuk mengurus masalah kemacetan yang timbul akibat acara itu.
“Ya, saya lihat tidak ada dampak apa-apa sih. Dan kita juga nggak tahu bahwa itu bir, da lieur atuh (pusing juga). Saya lebih ngurusin macet, dan itu cuma ada satu titik. Tapi nanti kita lihat lah,” ucap Farhan.
Meski demikian, Farhan tak bakal tinggal diam setelah kejadian ini jadi sorotan. Ia berencana, untuk memanggil komunitas lari tersebut untuk meminta tanggapannya.
“Saya kenal juga beberapa teman-teman di komunitas lari. Saya tanyain nanti tentang kumaha gitu (bagaimana). Kalau masalah komunitas, selesaikan secara komunitas,” ujarnya.
Selain itu, pekan depan, Farhan berencana untuk menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan Pocari Run 2025. Sebab ia tak menampik, event tersebut menimbulkan masalah yaitu kemacetan.
“Hari Rabu minggu depan, kita akan evaluasi semuanya. Karena saya secara pribadi, ataupun kepolisian juga, polantas, tidak pernah menduga bahwa jam 4.30, jalanan Ahmad Yani itu udah penuh. Nah itu yang mesti kita evaluasi,” pungkasnya.
Tingkah unik dan menarik ditunjukan salah satu penghuni Taman Hutan Raya (Tahura) Ir H Djuanda, Kabupaten Bandung yakni dilakukan ‘Si Monta’ atau monyet tahura.
Si Monta merebut ponsel milik pengunjung dengan kondisi kamera video menyala. Saat ponsel berhasil diambil dari tangan pengunjung, Si Monta naik pohon dengan ketinggian puluhan meter dan mengarahkan kamera ponsel tersebut ke wajahnya.
Kejadian ini viral setelah rekaman si Monta merebut ponsel hingga merekam dirinya dan suasana Tahura dari atas pohon, dibagikan di media sosial.
Dari rekaman video itu, awalnya sejoli menyimpan ponsel miliknya di atas tanah dan merekam saat keduanya menikmati suasana alam Tahura. Tanpa sadar seekor monyet ekor panjang atau Si Monta langsung mengambil ponsel yang sebelumnya digunakan untuk merekam.
Setelah ponsel diambil, Si Monta mengarahkan kamera ke wajahnya, momen tersebut menjadi unik karena Si Monta seperti sedang membuat vlog. Tak hanya itu, saat naik ke atas pohon juga terekam susana Tahura dari mulai suasana sungai dan pepohonan yang cukup lebat.
Informasi kejadian ini dibenarkan Kepala UPTD Tahura Ir. H Djuanda Bandung, Lutfi Erizka. Lutfi sebut kejadian itu terjadi belum lama ini.
“Jadi info dari teman-teman di lapangan, posisi HP nya disimpan sembarangan, mungkin buat catatan bagi pengunjung jangan simpan HP sembarangan, mereka harus paham mereka berkunjung (ke Tahura) bukan ke mall tapi ke hutan dimana hutan itu ada flora dan fauna. Faunanya ada satwa liar yang hidup bebas di kami,” kata Lutfi kepada infoJabar, Selasa (22/7/2025).
Menurut Lutfi, dalam kejadian ini pengunjung tersebut terlalu asyik tanpa memperhatikan situasi. “Tanpa sadar di belakang ada yang mengintai dan yang mengintai Si Monta. Mungkin asumsi saya monyet itu anggap itu makanan,” ujarnya.
Dengan adanya kejadian ini, petugas Tahura langsung melakukan pengejaran dan akhirnya ponsel milik pengunjung itu dilemparkan ke bawah oleh Si Monta.
“Mereka mengira itu makanan, karena bukan makanan jadi dilempar lagi. Tapi teman-teman saya effort banget, sampai turun pakai tali untuk bawa HP yang dilempar ke tebing,” tuturnya.
Menurut Lutfi, para pengunjung harus berhati-hati, tidak boleh menenteng keresek, membawa tas kecil dan lainnya karena akan dianggap sedang membawa makanan.
Disinggung mengapa petugas Tahura rela memberi bantuan, sementara itu kelalaian pengunjung, Lutfi sebut jika itu merupakan pelayanan bagi para pengunjung.
“Kalau kita pada dasarnya pelayanan kalau ada pengunjung kesulitan pasti akan kita bantu, apapun itu misalkan ada yang kecelakaan atau apa akan kita bantu semuanya dan kita support. itu gratis dan inilah satu bentuk pelayanan kami,” tuturnya.
Lutfi sebut, monyet ambil barang pengunjung termasuk makanan sudah sering terjadi, namun untuk monyet ambil ponsel baru kali ini terjadi.
“HP baru kejadian, kalau makanan sering, jadi memang suka ada pengunjung yang ngeyel juga, monyet habitat di sini dan, kita juga sering kasih imbauan, papan informasi dan di medsos terus kita sampaikan secara rutin,” pungkasnya.
Suara keras memecah keheningan malam di Jalan RH Didi Sukardi, Citamiang, Kota Sukabumi, Senin (21/7/2025). Seorang pemuda pengendara motor terkapar tak bernyawa usai bertabrakan dengan sebuah minibus yang melaju dari arah berlawanan.
Korban diketahui seorang pemuda berinisial AS (23), warga Baros, Kota Sukabumi. Saat itu ia mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 5547 OJ dari arah Citamiang menuju pusat kota. Dari arah berlawanan, sebuah minibus Daihatsu Espas dengan pelat F 1451 QL yang dikemudikan RDP (33), warga Warudoyong, melaju ke arah Citamiang.
“Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Beat dengan minibus Daihatsu Espas. Kronologisnya mobil datang dari arah kota menuju Citamiang, sedangkan motor dari arah berlawanan,” kata Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Andhika Pratistha saat dikonfirmasi infoJabar, Selasa (22/7/2025).
Petugas Unit Laka Lantas yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mencari saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Akibat tabrakan itu, AS mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuhnya. Nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
“Pengendara sepeda motor meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara),” ujarnya.
Sementara itu, pengemudi minibus, RDP, selamat dan saat ini tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Kondisi kendaraannya mengalami kerusakan pada bagian depan setelah insiden tersebut.
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan maut ini, termasuk dugaan kecepatan kendaraan dan kondisi jalan saat kejadian. “Kami masih mengumpulkan keterangan saksi di lokasi,” jelas Kanit Gakkum.
Polisi juga kembali mengimbau masyarakat selalu berhati-hati saat berkendara. “Patuhi aturan lalu lintas, kurangi kecepatan, dan utamakan keselamatan di jalan. Keselamatan lebih penting daripada kecepatan,” pungkasnya.