Fenomena Sound Horeg, Saat Mudarat Lebih Besar dari Manfaat

Posted on

Suara dentuman keras dari truk pengangkut sound system berkapasitas besar, atau yang kini dikenal sebagai sound horeg, belakangan kian marak mewarnai berbagai hajatan dan karnaval di sejumlah daerah. Namun di balik gegap gempita itu, muncul kekhawatiran serius: gangguan kesehatan, kerusakan fasilitas umum, hingga konflik sosial.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akhirnya angkat suara, menyebut penggunaan sound horeg secara berlebihan lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat, bahkan menetapkannya haram dalam fatwa terbaru.

Dalam salinan Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang diterima , ada sejumlah hal yang diharamkan dalam penggunaan sound horeg. Ada 6 poin yang dirumuskan MUI Jatim dalam fatwa itu. Simak detailnya berikut ini.

1. Memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah.

2. Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.

3. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.

4. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.

5. Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.

6. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian.

Kericuhan pecah di tengah karnaval sound horeg di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhir pekan kemarin. Peristiwa itu kemudian viral di media sosial.

Dalam video pendek yang diunggah di media sosial, memperlihatkan terjadinya keributan antara peserta karnaval mengikuti truk pengangkut sound horeg dengan warga yang dilintasi.

Sebelum keributan pecah, terdengar suara seorang perempuan berteriak, karena merasa tak nyaman dengan suara sound system yang membuat kebisingan.
Lalu, ada seorang laki-laki berkaus merah terlihat keluar dari rumah memaki dan mendorong salah satu peserta karnaval.

Di situlah, akhirnya kericuhan terjadi dan saling pukul. Beberapa orang pun berusaha melerai dan meredakan situasi.

Berdasarkan informasi yang beredar, kericuhan ini memang didasari perihal penggunaan sound horeg yang dinilai meresahkan warga sekitar yang dilintasi rute karnaval.

Warga diduga marah dan minta suara sound system yang bertenaga besar untuk dikecilkan atau dimatikan.

Alasannya, karena ada warga yang dilintasi karnaval sound horeg tengah sakit. Namun, alih-alih mematikan, malah kericuhan pun terjadi antara warga dan penampil karnaval.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang sangat menyayangkan dan prihatin terjadinya peristiwa itu. Fakta itu semakin membuktikan jika sound horeg banyak membawa keburukan dan kemaksiatan, sehingga MUI pun menerbitkan fatwa haram.

“Ini dampak mudaratnya besar (seperti yang terjadi di karnaval),” ujar Ketua MUI Kota Malang KH Isroqunnajah kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Bahkan, dalam putusan MUI Jatim, jika sound horeg memiliki intensitas suara melebihi batas wajar, mengganggu masyarakat hingga membahayakan kesehatan serta merusak fasilitas umum dan pribadi, dianggap haram.

“Jelas (haram). Banyak kejadian, korban yang sepuh-sepuh yang punya jantung yang masih bayi juga kena dampak,” tegas Gus Is akrab disapa.

Gus Is menilai bahwa sound horeg lebih kepada penyaluran hobi. Pihaknya pun menyarankan hobi tersebut agar disalurkan dalam bentuk lain. Bukan yang mudarat ataupun haram. Apalagi merugikan orang lain.

“Ini kan penyaluran hobi ya. Artinya, masih bisa diwujudkan dalam bentuk yang lain,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di

Sound Horeg Picu Kericuhan

Banyak Membawa Keburukan

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *