Tulisan ini mengandung materi sensitif yang membahas tentang kekerasan seksual/pemerkosaan dan mungkin dapat memicu trauma bagi sebagian pembaca. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan seksual, harap segera mencari bantuan profesional atau menghubungi lembaga pendamping yang terpercaya.
Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh 12 pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Bahkan terungkap para pelaku menonton korban diperkosa sambil menunggu ‘giliran’.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan korban diperkosa bergantian dalam rentang waktu empat hari, yakni pada 19-23 Juni 2025.
“Jadi tidak dalam satu hari oleh 12 orang. Tapi selama empat hari oleh berbeda orang di lima Lokasi berbeda,” kata dia, Jumat (11/7/2025).
Menurut dia, di hari pertama korban awalnya diajak untuk ngopi di cafe. Namun ternyata korban malah dibawa ke sebuah rumah dan diperkosa oleh empat orang. Di hari berikutnya korban dibawa ke Lokasi berbeda dan diperkosa.
“Diiming-iminginya ngopi dan diajak untuk belanja. Tapi faktanya tidak,” kata dia.
Dia mengungkapkan selama aksi pemerkosaan tersebut ditonton bareng oleh pelaku lainnya. Setelah satu pelaku selesai, pelaku lainnya langsung bergantian memperkosa korban.
“Kalau di hari itu ada empat orang yang memperkosa, yang satu memperkosa dan tiga lainnya menonton. Ini sungguh memprihatinkan,” kata dia.
Dia mengatakan aksi pemerkosaan itupun terungkap setelah korban pulang ke rumah dan ditanya oleh orangtuanya.
“Ayahnya langsung melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, ditetapkan 12 orang tersangka. Tapi baru 10 orang yang ditangkap, dua lainnya masih dalam pengejaran,” kata dia.
Tono menambahkan, korban saat ini dalam pendampingan tim PPA Polres Cianjur sebab mengalami trauma usai diperkosa 12 pria.
“Korban trauma berat. Kami pasti berikan pendampingan dan pemulihan psikologis,” kata dia.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” kata dia.