Bupati Sukabumi Dorong Evaluasi dan Penyesuaian APBD 2025

Posted on

Bupati Sukabumi Asep Japar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian nota pengantar mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Jumat (11/7/2025).

Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi itu turut dihadiri Wakil Bupati Andreas, Sekretaris Daerah Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan penyusunan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus keuangan daerah sebagaimana diatur dalam regulasi nasional maupun daerah.

“Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, mengingat perubahan anggaran bukan semata penyesuaian teknis, melainkan menyangkut respons terhadap dinamika aktual.

“Pembahasan ini penting, mengingat perubahan anggaran tidak hanya bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, tetapi juga untuk mengakomodasi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah,” tuturnya.

Asep Japar juga menegaskan penyusunan perubahan APBD menjadi kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, demi menjaga efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program.

“Pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap APBD tahun anggaran berjalan agar pelaksanaan program dan kegiatan tetap efektif dan efisien,” ujarnya.

Ia menambahkan, Rancangan Perubahan APBD 2025 akan difokuskan pada pemenuhan belanja wajib dan mengikat, termasuk gaji dan tunjangan pegawai serta beberapa program prioritas.

“Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai serta pembiayaan beberapa program prioritas lainnya,” kata Asep.

Mengenai laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya, Asep Japar menyebut hal ini merupakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh ketentuan pemerintah pusat.

“Hal ini merujuk pada Pasal 160 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD paling lambat akhir Juli tahun anggaran bersangkutan,” jelasnya.

Ia menutup sambutannya dengan mengajak DPRD untuk melakukan pembahasan bersama demi menghasilkan kesepakatan terbaik bagi pembangunan daerah.

“Selanjutnya, kami persilakan kepada segenap anggota legislatif untuk membahas bersama rancangan ini guna mencapai kesepakatan yang baik demi kepentingan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *