DPRD Kabupaten Sukabumi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Pembahasan ini dilakukan dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RPJMD yang digelar di Pendopo Sukabumi, Kamis (10/7/2025).
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, H. Deni Gunawan, S.IP, dan dihadiri sejumlah mitra kerja strategis dari unsur eksekutif, yakni Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi.
Dalam arahannya, Deni menegaskan bahwa penyusunan RPJMD bukan sekadar formalitas lima tahunan. Dokumen ini, menurutnya, menjadi kompas arah pembangunan daerah yang harus disusun dengan serius dan melibatkan banyak pihak.
“RPJMD merupakan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Maka dari itu, perlu dilakukan pembahasan secara komprehensif dan partisipatif agar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Deni.
Ia menekankan bahwa RPJMD juga merupakan amanat konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dalam prosesnya, DPRD dan pemerintah daerah diminta terus menjaga sinergi agar hasilnya benar-benar mencerminkan visi-misi kepala daerah terpilih pasca-Pilkada mendatang.
“Penyusunan RPJMD ini harus berangkat dari data, fakta lapangan, serta aspirasi masyarakat yang sudah dikumpulkan. Kita tidak boleh menyusun rencana pembangunan yang lepas dari konteks kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Deni juga mengingatkan agar semua pihak terkait bisa bekerja cepat, tanpa mengabaikan kualitas. Menurutnya, waktu yang tersedia cukup terbatas, tetapi targetnya adalah menghasilkan dokumen perencanaan yang kuat dan aspiratif.
“Dengan pembahasan yang matang, kita harap RPJMD ini bisa menjadi dokumen yang aspiratif, berkualitas, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Rapat kerja tersebut juga menjadi ruang tukar pikiran antara DPRD dan perangkat daerah teknis yang selama ini menjadi motor penyusunan dokumen. Pansus meminta agar setiap organisasi perangkat daerah memberi masukan substansial agar RPJMD bisa mencerminkan realitas dan tantangan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Sebagai informasi, RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah yang wajib disusun oleh pemerintah daerah setelah kepala daerah terpilih dilantik. Dokumen ini menjadi dasar dalam menyusun kebijakan strategis daerah, anggaran, hingga program kerja lintas sektor selama satu periode pemerintahan.