Paslon 03 Tolak Hasil Pleno, Gugat ke MK

Posted on

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang tingkat Kecamatan, Senin (21/4/2025). Pelaksanaannya serentak di 39 Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya.

Pantauan di lapangan, jalannya pleno berlangsung aman. Aparat kepolisian dan TNI turun melakukan penjagaan.

Meski demikian, pleno tiap kecamatan ini diwarnai aksi penolakan hasil pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang oleh saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz.

39 saksi paslon nomor urut 03 di 39 kecamatan menolak menandatangani berita acara pleno di tingkat Kecamatan. Bahkan, di Kecamatan Cigalontang, Saksi Paslon 03 melakukan aksi walk out.

“Tim pemenangan paslon 03 menginstruksikan kepada semua saksi PPK untuk tidak menandatangani berita acara pleno PPK,” kata Juru Bicara Tim Gabungan Pemenangan Paslon 03, Aef Syarifudin pada infojabar Senin (21/4/25).

Mereka beranggapan bahwa pelaksanaan PSU banyak terjadi pelanggaran. Salah satunya, surat suara yang digunakan PSU kali ini masih dengan kalimat ‘Pilkada Kabupaten Tasikmalaya’ tidak ditulis ‘Pemungutan Suara Ulang’. Belum lagi indikasi lain seperti dugaan adanya politik uang yang diduga masif.

“Disinyalir atau diindikasikan berdasarkan temuan-temuan dan laporan dari tim pemenangan di tingkat kecamatan ada pelanggaran. Maka saksi jangan tanda tangani,” kata Aef Syarifudin.

Paslon 03 juga akan melakukam gugatan di Mahkamah Konstitusi menyikapi hasil Pemungutan Suara Ulang ini.

“Bakal kami gugat ke MK,” Kata Aep Syarifudin.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 01, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Banyaknya indikasi kecurangan serta kesalahan administrasi jadi alasannya.

Mereka menilai, salah satu dugaan kecurangan yaitu masifnya politik uang. Temuannya terjadi hampir di 531 desa se-Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami pertimbangkan layangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, karena salah satunya tentang masifnya indikasi politik uang hampir di setiap desa,” kata Calon Bupati 01 Iwan Saputra Senin (21/4/25).

Tak hanya itu, Iwan menambahkan terkait persyaratan administrasi calon yang diloloskan oleh KPU. Terdapat calon yang diloloskan dianggap menyalahi aturan.

“Kita kan kemarin menjadikan konsideran atau landasan hukum penyelenggaraan PSU tentang putusan MK, kalau tidak salah, Nomor 129 terkait calon legislatif atau anggota DPRD terpilih. Ada calon yang kita duga diloloskan tapi,” terang Iwan.

Selanjutnya, Iwan menyoroti surat suara yang masih mengunakan diksi lama. Padahal, amar putusan Mahkamah Konstitusi adalah Pemungutan Suara Ulang.

“Terkait tulisan pada surat suara kan masih Pilkada Tasikmalaya 2024, padahal amar putusanya kan PSU kenapa tidak 2025,” kata Iwan.

Selain itu, para saksi pasangan calon nomor urut 01 Iwan-Dede, kata Iwan, 39 saksi menolak menandatangani berita acara pleno terbuka rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

“Iya semua saksi 01 menolak, karena tadi ada sebuah proses yang dianggap tidak jujur, tidak adil. Kita berharap PSU ini bisa memperbaiki kualitas demokrasi, tetapi ternyata jauh sekali dari harapan,” jelas dia.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami mempersilahkan saksi paslon untuk tidak menandatangani hasil pleno. Menurutnya hal itu merupakan hak berdemokrasi. Tetapi, pihaknya akan memasukkan kejadian ini dalam berita acara.

“Ya itu silahkan haknya tim paslon, mau menandatangani atau tidak juga. Yang jelas akan kami tuangkan dalam berita acara nanti,” kata Ami Imran Tamami.

KPU baru akan melaksanakan rapat pleno tingkat kabupaten Kamis 24 April mendatang.

Layangkan Gugatan ke MK

Pleno Tingkat Kabupaten Kamis 24 April

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *