Honorer R3 Tak Lolos CPNS Akan Jadi PPPK Paruh Waktu

Posted on

Kepala BKN RI, Zudan Arif menegaskan bahwa pegawai honorer dengan kategori R3 yang tidak lolos dalam seleksi CPNS akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan itu akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, R3 adalah tenaga non-ASN yang terdata berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini diatur dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 dan mekanisme pengangkatannya diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

“Kalau paruh waktu nanti diangkat dengan gaji sama seperti sekarang dan diberikan nomor induk pegawai. Arahan Pak Presiden tahun ini selesai semua,” kata Zudan di Kota Sukabumi, Senin (21/4/2025).

Lebih lanjut, kondisi pegawai honorer di daerah pun tidak jauh berbeda. Zudan menuturkan, jika daerah sudah mampu dalam segi belanja pegawai maka pegawai honorer paruh waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu.

“Nanti kalau daerah sudah punya uang, yang paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu dengan mengajukan formasi ke Kemenpan-RB, daerah wajib mengusulkan,” sambungnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa tenaga honorer kategori R3 yang belum lolos seleksi tetap akan diangkat tanpa harus mengikuti tes ulang namun dilakukan secara bertahap.

“Honorer R2 dan R3 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu terlebih dahulu, lalu bertahap ke status penuh waktu,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Teja Sumirat.

Di Kabupaten Sukabumi setidaknya ada 4.880 orang tenaga honorer kategori R3 yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Secara rinci dari total tersebut ada 2.220 tenaga pendidik, 709 tenaga kesehatan, dan 1.951 tenaga teknis.

“Proses pengangkatan mereka akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Tapi mereka tidak perlu mengikuti tes lagi, karena sudah masuk dalam database BKN,” ujarnya.

Terkait alur pengangkatan dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, Pemkab Sukabumi telah mengajukan usulan ke Kemenpan-RB agar masa kerja honorer dipertimbangkan sebagai bentuk afirmasi.

“Kami berharap masa kerja bisa menjadi pertimbangan untuk mempercepat proses pengangkatan penuh waktu. Tapi syarat awal tetap yaitu sudah terdata di BKN,” kata Teja.

Ditanya soal kesanggupan belanja pegawai dari APBD Kabupaten Sukabumi, Teja mengakui bahwa hal tersebut menjadi tantangan daerah karena belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD. Menurutnya, salah satu solusi yang bisa ditempuh yakni sistem zero growth, atau penambahan ASN baru dilakukan secara selektif dan efisien.

“Yang penting, jangan khawatir. Honorer R2 dan R3 tetap akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu lalu penuh waktu. Hanya saja, prosesnya memang bertahap,” tutupnya.

Pengangkatan Honorer di Sukabumi Akan Dilakukan Bertahap-Tanpa Tes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *