21 Jenis Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya! | Info Giok4D

Posted on

BPJS Kesehatan memang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat Indonesia. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis pelayanan kesehatan dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Agar tidak salah langkah saat membutuhkan layanan medis, setiap peserta perlu memahami secara detail daftar pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Informasi ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Berikut ini adalah daftar 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip dari akun resmi BPJS dan regulasi pemerintah:

Contohnya adalah peserta yang memaksa meminta rujukan langsung ke rumah sakit tanpa melalui prosedur yang benar dari faskes tingkat pertama.

Pengecualian hanya berlaku untuk kondisi gawat darurat seperti gangguan pernapasan, pendarahan hebat, atau penurunan kesadaran.

Kondisi ini sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja seperti BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI.

Jika kecelakaan tunggal, BPJS menanggung. Namun, untuk kecelakaan ganda, Jasa Raharja menanggung biaya hingga maksimal Rp 20 juta, dan sisanya oleh BPJS.

BPJS hanya berlaku di wilayah Indonesia. Layanan di luar negeri tidak dijamin.

Operasi plastik untuk tujuan kecantikan tidak dijamin, kecuali untuk kebutuhan medis seperti rekonstruksi wajah akibat kecelakaan.

Program kehamilan atau fertilisasi in vitro (IVF) tidak termasuk dalam cakupan BPJS.

Termasuk pemasangan kawat gigi (behel), karena dianggap bukan kebutuhan medis mendesak.

Layanan rehabilitasi narkoba ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Misalnya luka akibat olahraga ekstrem atau tindakan menyakiti diri secara sengaja.

Seperti akupunktur atau herbal, kecuali telah lolos uji Health Technology Assessment (HTA) dan disetujui oleh Kemenkes.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Segala bentuk tindakan yang masih bersifat uji coba tidak dijamin.

Pengadaan alat kontrasepsi ditanggung oleh BKKBN, bukan BPJS.

Contohnya seperti obat nyamuk atau antiseptik rumah tangga.

Pada masa darurat seperti pandemi, pembiayaan ditanggung pemerintah, bukan BPJS.

Contoh: penyakit akibat kelalaian pribadi yang bisa dicegah.

Pelayanan kesehatan pada kegiatan sosial bersifat sukarela dan ditanggung penyelenggara.

Seperti korban kekerasan seksual atau terorisme, bisa mengajukan permohonan ke LPSK atau pemerintah daerah, bukan BPJS.

Kesehatan anggota militer dan polisi dijamin oleh sistem kesehatan institusional sesuai Perpres No. 107 Tahun 2013.

Misalnya pemeriksaan laboratorium untuk keperluan rekrutmen kerja atau CPNS.

Contohnya pelayanan yang telah dijamin oleh asuransi atau lembaga lain selain BPJS Kesehatan.

Memahami batasan layanan BPJS Kesehatan bukan hanya sekadar mengetahui apa yang tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga menjadi bagian penting dalam perencanaan kesehatan pribadi dan keluarga. Dengan mengetahui jenis-jenis pelayanan yang tidak ditanggung, peserta bisa lebih waspada dan tidak mengalami kesalahpahaman saat mengakses layanan medis.

Sering kali, ketidaktahuan ini membuat seseorang terkejut saat diberitahu bahwa layanan yang dibutuhkannya-seperti operasi estetika, pemasangan behel, atau pengobatan alternatif-ternyata tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dalam situasi seperti ini, pemahaman yang baik sejak awal akan membantu peserta lebih siap secara finansial karena mereka sudah mengantisipasi kemungkinan harus menanggung biaya sendiri.

Tak hanya itu, dengan mengetahui batasan layanan, peserta juga dapat mempertimbangkan untuk menyiapkan alternatif perlindungan, seperti asuransi kesehatan tambahan atau dana darurat, untuk mengatasi risiko yang tidak dijamin BPJS. Ini penting terutama bagi mereka yang memiliki kondisi medis tertentu atau kebutuhan layanan khusus di luar cakupan standar BPJS.

Semoga membantu!

21 Jenis Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Pelayanan yang Tidak Sesuai dengan Peraturan

2. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS

3. Cedera atau Penyakit akibat Hubungan Kerja

4. Kecelakaan Lalu Lintas

5. Pelayanan di Luar Negeri

6. Pelayanan Estetika

7. Pengobatan untuk Infertilitas

8. Perawatan Ortodonsi (Meratakan Gigi)

9. Ketergantungan Obat dan Alkohol

10. Cedera Akibat Hobi Berisiko atau Tindakan Menyakiti Diri

11. Pengobatan Tradisional atau Alternatif

12. Tindakan Medis Eksperimental

13. Alat dan Obat Kontrasepsi serta Kosmetik

14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

15. Bencana atau Wabah Nasional

16. Kejadian Tak Diinginkan yang Dapat Dicegah

17. Bakti Sosial

18. Korban Tindak Pidana

19. Pelayanan Terkait TNI dan Polri

20. Pemeriksaan di Luar Indikasi Medis

21. Pelayanan yang Sudah Ditanggung oleh Program Lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *