Teror dan Peras Kades di Sumedang, 5 Wartawan Gadungan Diciduk

Posted on

Sebanyak lima orang warga Sumedang yang mengaku sebagai wartawan harus merasakan dinginnya lantai penjara. Mereka diciduk polisi usai melakukan tindak pidana pemerasan terhadap salah satu kepala desa di Sumedang.

Mereka adalah AS (51), RAP (48), H (47), H (34) dan AM (57) yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Aksi pemerasan yang dilakukan oleh para pelaku yang mengaku sebagai wartawan dilakukan secara terus menerus hingga meneror kades sejak 27 Mei 2025 lalu.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kejahatan tersebut menimpa Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berinisial S.

Menurut Joko, berbekal ID pers media online dan cetak, para pelaku ini secara leluasa mengancam kepala desa tersebut dan meminta uang kepada korban dengan dalih tidak akan mempublikasikan masalah BUMDes.

“Singkatnya, pelaku ini mengancam serta menawarkan bantuan ke Kades Cisarua agar tidak muncul di Inspektorat dengan alasan di Kabupaten Sumedang banyak BUMDes yang bermasalah. Mereka ngaku punya data-data,” ujar Joko di Mapolres Sumedang, Kamis (3/7/2025).

Joko menjelaskan, aksi pemerasan tak hanya dilakukan secara tatap muka langsung. Bahkan, ancaman-ancaman yang diterima oleh kepala desa oleh para pelaku berlanjut hingga pesan singkat maupun telepon. Hal tersebut, lanjut dia, membuat kepala desa merasa tertekan dan resah hingga akhirnya terpaksa memberikan sejumlah uang.

“Dalam memeras kepala desa, para pelaku mengancam dengan terus meneror kepala desa via WhatsApp dan telepon hingga kepala desa itu merasa tertekan dan resah,” katanya.

Dari hasil kejahatan pemerasan yang dilakukan oleh lima orang yang mengaku sebagai wartawan ini, kata Joko, para pelaku meminta uang sebanyak Rp 8 juta. Uang tersebut, masih kata Joko, ditransfer secara bertahap kepada para pelaku yang bukti transfer kini sudah dijadikan barang bukti.

“Karena terus diteror, korban melapor ke Polres Sumedang. Kita amankan kelimanya beserta 5 buah ID wartawan, 5 handphone yang digunakan untuk menteror korban, serta print out bukti beberapa kali transferan,” ucapnya.

Joko mengatakan, modus pemerasan yang dilakukan oleh lima orang pria mengaku sebagai wartawan ini tentu sudah meresahkan warga masyarakat. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan masih ada memburu dua pelaku lagi yang kini masih buron.

“Dari tujuh pelaku, kami telah menangkap lima orang dan dua pelaku lainnya masih DPO. Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelakunya akan bertambah lebih banyak lagi, karena ini sudah sangat meresahkan,” ungkapnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, lima orang tersangka pemerasan terancam Pasal 368 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 335 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada siapapun yah kepala dinas, kepala desa, pejabat-pejabat yang lain. Yang pertama kerja yang benar, gunakan anggaran sesuai aturan, gunakan dana yang disiapkan pemerintah sesuai peruntukannya. Kalau sudah benar tidak usah takut, kan benar. Yang kedua jangan takut untuk melapor kepada pihak kepolisian jika hal seperti ini menimpa kalian,” pungkas Joko.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *