Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan dan menahan Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS. Ia diduga menilap uang desa ratusan juta rupiah untuk bermain judi online dan membeli diamond game.
“Hari ini 3 Juli 2025 kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MGS, Sekdes Cipaku. Yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku tahun 2025 dengan cara mentransfer uang desa ke rekening pribadinya,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka Hendra Prayoga, Kamis (3/7/2025).
Hendra merinci, total uang desa yang diselewengkan MGS mencapai Rp513.699.732. Uang itu digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online dan membeli diamond di salah satu aplikasi permainan.
Dari total tersebut, MGS sempat mengembalikan Rp65.400.000, namun masih menyisakan kerugian negara sekitar Rp448.315.756 yang belum dipertanggungjawabkan.
“Modusnya dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025,” ujar Hendra.
Adapun untuk proses penanganan perkara sudah cukup lama. Tim penyidik memeriksa sedikitnya 11 saksi dari unsur perangkat desa hingga BPD Desa Cipaku, serta melibatkan ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka. Selain itu, sebanyak 72 dokumen diamankan sebagai barang bukti.
“Hasil audit Inspektorat Majalengka menetapkan kerugian negara sebesar Rp448.299.732,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, MGS resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B01/M.2.24/FD/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Hari ini, Kamis (3/7), penyidik langsung menahan MGS untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Majalengka.
“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka nomor B01/M.2.24/FD/07/2025 tertanggal 3 Juli 2025,” jelas Hendra.
Untuk pasal yang disangkakan kepada MGS adalah Pasal 2 jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Berdasarkan pendalaman penyidik, untuk saat ini perbuatan tersebut dilakukan sendiri oleh MGS,” pungkas Hendra.
Kasus ini terbongkar setelah Kejari Majalengka menerima laporan dari masyarakat. Berkas perkara sendiri ditargetkan segera rampung dan akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk proses persidangan.