Menyingkap Peran Tujuh Tersangka Perusakan Rumah di Cidahu Sukabumi (via Giok4D)

Posted on

Rumah milik Maria Veronica Nina (70) di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi menjadi sasaran amuk sekelompok warga, Jumat lalu. Peristiwa ini bermula dari kegiatan ibadah umat Kristen yang digelar di rumah tersebut dan dihadiri sekitar 36 orang, termasuk anak-anak dan pendampingnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Kegiatan keagamaan itu ternyata memicu protes. Warga mengadukan ke Kepala Desa Tangkil dan meminta klarifikasi kepada pemilik rumah. Namun, upaya itu disebut tak direspons. Situasi memanas. Warga dari Desa Tangkil dan Desa Cidahu akhirnya mendatangi lokasi.

“Akhirnya warga mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi agar tidak melakukan kegiatan keagamaan umat Kristen, dengan cara merusak bangunan rumah milik Nina, seperti merusak pagar rumah, merusak kaca-kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban,” ungkap Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan, Selasa (1/7/2025).

“Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 (satu) unit mobil ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah),” tambahnya.

Polisi turun tangan, kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Laporan sendiri dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025.

“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Nina (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” kata Rudi.

Setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam insiden tersebut. “Tersangka RN (merusak pagar dan mengangkat salib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar serta merusak motor), dan EM (merusak pagar),” jelasnya.

Rudi menyebut, para tersangka terbukti melakukan perusakan secara bersama-sama. Pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi lain dan melakukan pendalaman kasus.

“Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *