Polisi Bongkar Komplotan ‘Kanibal’ Motor di Bandung Barat

Posted on

Sebuah rumah panggung di Kampung Ciharashas, RT 04/04 Desa Ciharashas, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) digerebek polisi karena jadi tempat pembongkaran alias ‘kanibal’ sepeda motor curian.

Rumah milik Cucu itu difungsikan sebagai tempat pembongkaran sepeda motor itu sejak dua tahun lalu. Sampai akhirnya praktik haram itu terbongkar beberapa hari lalu, berawal dari tertangkapnya seorang pelaku pemetik sepeda motor atas nama Halpin Sulistio.

“Hari ini kita gerebek satu rumah sebagai tempat penadahan dan kanibal sepeda motor hasil curian. Berawal dari pengungkapan pencurian sepeda motor oleh Polsek Padalarang, lalu dikembangkan dan terungkap tempat ini,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adiputra saat ditemui di lokasi penggerebekan, Senin (30/6/2025).

Dari rumah tersebut, ditemukan onderdil sepeda motor hasil pembongkaran tersangka Cucu dan beberapa komplotannya. Motor-motor yang dipreteli oleh tersangka Cucu didapat dari tersangka Halpin.

“Jadi beberapa hari sekali itu tersangka HS datang membawa sepeda motor hasil curian, dia pasti datang pada malam hari. Dibeli oleh tersangka C, kemudian part-part sepeda motor itu dipreteli untuk kemudian dijual secara terpisah,” kata Niko.

Part yang dijual seperti bodi sepeda motor berbagai merek dan jenis, lalu part mesin, hingga beberapa part yang tak bisa dijual lalu dikumpulkan dan akan dijual sebagai barang rongsokan.

“Jadi part ini ada yang sudah memesan, nanti diantarkan ke pembelinya langsung. Kami sempat amankan 3 sepeda motor yang kondisinya masih utuh,” kata Niko.

Dari tangan tersangka Cucu didapati sejumlah barang bukti lainnya berupa BPKB dan STNK sepeda motor. Saat ini pihaknya masih mendalami sumber dua surat kendaraan sepeda motor tersebut.

“Tapi kami juga menemukan ada banyak BPKB dan STNK. Kami masih mendalami keaslian surat-surat tersebut, apakah palsu atau dokumen asli dari motor yang telah dicuri atau ada kemungkinan lainnya,” kata Niko.

Tersangka Cucu dijerat dengan Pasal 481 KUHP karena menjadi penadah barang curian secara berulang. Sementara tersangka Halpin dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara tersangka Cucu mengaku ia menjalankan bisnis jual beli sepeda motor curian lalu dipreteli itu sejak dua tahun lalu. Ia awalnya berprofesi sebagai pengepul rongsokan.

“Sudah 2 tahun, keuntungan dari bongkar sepeda motor ini sekitar Rp500 ribu sampan Rp1 juta. Enggak tentu juga,” kata Cucu.

Sementara soal BPKB dan STNK yang diamankan dari rumahnya, ia berdalih surat-surat tersebut didapat dari tersangka Halpin sebagai pemetik sepeda motor.

“Dapat dari dia (Halpin), soalnya kan dia yang ambil motornya,” kata Cucu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *