Polisi berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Kabupaten Kuninga. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 181,25 gram sabu.
Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar mengungkapkan, bahwa kasus narkoba ini terungkap di dua wilayah Kuningan yang berbeda, yakni Kecamatan Kramatmulya dan Kecamatan Lebakwangi. Kedua kasus tersebut melibatkan dua orang tersangka berinisial AN dan N Alias Inyong. Keduanya diamankan dengan barang bukti total 84 paket narkotika jenis Sabu seberat 181,25 Gram.
“Kasus ini melibatkan dua orang tersangka laki-laki, yaitu AN (35) warga Maniskidul, Kecamatan Jalaksana dan N alias Inyong (33), warga Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Maleber,” ucap Ali, Rabu (25/6/2026).
Untuk tersangka AN ditangkap pada Senin (2/6/2025), di pinggir jalan Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 151,15 Gram. Sedangkan dari tersangka N alias Inyong, polisi mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 30,10 gram.
Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka N dilakukan pada Selasa (10/6/2025) pukul 18.00 WIB yang bertempat di depan SDN 2 Langseb, Desa Langseb, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi sedotan warna hitam yang berada di saku depan sebelah kiri sweater warna abu yang tersangka N kenakan.
Lalu saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, ditemukan satu unit timbangan digital dan satu pak plastik klip bening di kasur rumah milik N. Setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone tersangka juga ditemukan percakapan WhatsApp yang di dalamnya terdapat foto peta Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, pada pukul 19.00 WIB ditemukan barang bukti berupa 62 paket Narkotika jenis Sabu. Sabu tersebut dilapisi sedotan warna hitam yang dimasukkan dalam plastik warna hitam, dan diletakkan di bawah pohon pisang yang lokasinya berada di pinggir jalan Desa Bendungan, Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan. Lokasi tersebut sesuai dengan foto map atau peta Narkotika jenis sabu yang terdapat pada handphone milik N.
Menurut pengakuan tersangka N, barang bukti tersebut didapat dari Saudara E yang masih dalam penyelidikan kepolisian Kuningan. Ali memaparkan, pelaku melakukan pengedaran narkoba dengan sistem tempel. Di mana narkoba diletakkan berdasarkan titik koordinat yang telah disepakati lewat aplikasi pesan, tanpa harus bertemu secara langsung antara pengedar dan pembeli.
“Modus operandinya dengan cara sistem tempel map atau peta,” tutur Ali.
Ia juga menyampaikan dengan ditemukannya barang bukti berupa alat bantu distribusi seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan, hingga bukti percakapan peta lokasi dari ponsel tersangka, menunjukkan bahwa pelaku memiliki sistem distribusinya sendiri.
“Ini menandakan bahwa jaringan ini telah memiliki sistem distribusi sendiri,” tutur Ali.
Ali menegaskan, kedua pelaku tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.