Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Pasangan suami istri di Pangandaran nekat menampilkan adegan senggama melalui siaran langsung. Aksi tak senonoh yang dilakukan WJC (24) dan istrinya E (25) itu dilakukan demi mendapatkan pundi-pundi rupiah.
Kasus ini terbongkar usai Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran usai video pasutri itu tersebar di media sosial. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya di sebuah perumahan Kecamatan SIdamulih, Kabupaten Pangandaran pada Jumat (13/6) lalu.
“Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri,” ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto di Polres Pangandaran, Selasa (24/6/2025).
Pasutri tersebut melakukan aksi tak senonoh melalui dua aplikasi live streaming. Dalam sehari, mereka melakukan adegan mesum selama 3 jam.
“Siaran langsung asusila tersebut dilakukan melalui situs Hot 55 dan Papaya. Pasutri tersebut melakukan live asusila dalam sehari selama 3 jam dilakukan waktu malam,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana kepada infoJabar.
Yusdiana mengatakan live esek-esek yang dilakukan pasutri tersebut bervariatif setiap harinya. Terkadang melakukan live, namun juga tidak.
“Aksi itu dilakukan variatif per harinya, tergantung mood istri,” kata dia.
Keduanya melakukan aksi nekat itu berdasarkan ‘anjuran’ dari temannya. Terlebih berdasarkan pengakuan, mereka terhimpit kondisi ekonomi yang sulit.
“Ide untuk melakukan siaran langsung ini didapatkan dari temannya kemudian keduanya tertarik karena kondisi ekonomi,” katanya.
Puluhan juta rupiah diraup pasutri itu saat membuat konten syur. Setiap penonton memberikan hadiah berupa gift saat siaran langsung.
“Duit yang mereka dapatkan dihasilkan dari gift para penonton dengan nominal variatif mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu,” ujar Yusdiana.
Tak hanya melalui aplikasi khusus live streaming, keduanya juga menawarkan pelanggan untuk menyaksikan secara langsung melalui aplikasi WhatsApp atau video call seks (VCS).
“Apabila Ingin melihat langsung secara live melalui WhatsApp, harus DM dengan menawarkan harga mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per sesinya,” katanya.
“Jika harga sudah deal, pelaku memberikan nomor WhatsApp dan langsung menyuruh VC,” tuturnya menambahkan.
Dalam sehari, keduanya melakukan aktivitas live streaming selama 3 jam di waktu malam. Pendapatannya setiap sesi live streaming pun bervariasi.
“Dalam sehari pendapatan yang diterima dari gift sangat variatif, sehari kadang bisa lebih Rp 1 juta. Sementara kalo VCS dibayar dengan tarif Rp 300-500 ribu,” tuturnya.
Keduanya kini dijebloskan ke penjara. Polisi menjerat pasutri itu dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.