Puluhan sopir truk menggelar aksi unjuk rasa dengan memblokade pintu masuk Tol Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Jumat sore (20/6/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemberlakuan kebijakan Over Dimension and Over Load (ODOL) yang dinilai memberatkan mereka.
Dalam aksinya, para sopir sempat menahan truk mereka di akses masuk pintu Tol Palimanan, menyebabkan arus lalu lintas terganggu selama beberapa waktu. Mereka menuntut agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan ODOL yang dianggap tidak berpihak pada nasib para pekerja sektor transportasi barang.
“Kami menolak penerapan ODOL. Kami belum puas sebelum bertemu langsung dengan pihak pembuat kebijakan,” ujar Ahmad Wahid, koordinator aksi.
Menurut Ahmad, penerapan aturan ODOL membuat sopir makin tertekan secara ekonomi. “Uang jalan dipotong, tonase tidak bisa maksimal. Dengan kondisi sekarang saja, penghasilan sopir kendaraan berat sudah sangat minim. Masa kami yang mengais rezeki harus dipidana? Kami bukan koruptor, kami hanya mencari sesuap nasi,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan oleh Sugiantoro, sopir truk lain yang ikut aksi. Ia mengatakan, penerapan ODOL membuat pendapatan mereka tergerus drastis.
“Kalau muatan hanya dibatasi 4 ton sesuai aturan, jelas kami rugi. Biasanya kami bawa 10 ton. Kalau hanya 4 ton, tidak cukup untuk menutup biaya operasional dan tidak akan menerima lebihan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penghasilan sopir dihitung berdasarkan tonase muatan yang dibawa. Jika muatan berkurang drastis, otomatis ongkos jalan pun ikut berkurang.
“Kalau pemerintah serius ingin menegakkan hukum, sahkan dulu RUU perampasan aset. Jangan rakyat kecil yang selalu ditindas,” kata Sugiantoro.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Mangku Anom Sutresno mengatakan pihak kepolisian telah bergerak cepat menanggapi aksi tersebut. Kapolresta Cirebon, kata dia, langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pendekatan persuasif kepada para pengemudi.
“Kapolresta telah memerintahkan kami untuk melakukan penggalangan dan menemui komunitas pengemudi truk angkutan barang di wilayah Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi saat ini sudah terkendali dan antrean kendaraan yang sempat terjadi berhasil diurai dalam waktu singkat. “Kami juga melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas agar arus kendaraan tetap lancar bagi seluruh pengguna jalan,” tambahnya.
Terkait penerapan aturan ODOL, ia menyampaikan bahwa selama bulan Mei dan Juni 2025, sesuai arahan dari Kakorlantas Polri, tidak ada penindakan hukum berupa tilang atau sanksi tegas. Sebaliknya, kepolisian lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis.
“Penindakan ODOL saat ini difokuskan pada edukasi dan teguran. Tidak ada sanksi hukum seperti tilang selama periode tersebut,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar para sopir tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu ketertiban umum dalam menyampaikan aspirasi mereka. Dari pantauan infoJabar, situasi di sekitar lokasi aksi pun kini dilaporkan telah kembali normal dan berangsur tertib.