Upaya Menata Bisnis Tambang di Jabar

Posted on

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertambangan di Jawa Barat mulai dibahas oleh DPRD Jabar dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pembahasan ini digelar di Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Wilayah V, Kabupaten Sumedang, pada Rabu (18/6/2025).

Dihadiri langsung oleh anggota panitia khusus (pansus) V DPRD Jawa Barat, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan para pelaku usaha pertambangan Daerah Sumedang dan sekitarnya. Para pemangku kebijakan melakukan audiensi bersama para pengusaha tambang untuk menyerap aspirasi terkait Ranperda ini dari berbagi sudut pandang. Pansus V DPRD Jabar sendiri dibentuk untuk membahas Ranperda Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Menurut Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Andhika Surya Gumilar yang juga merupakan Anggota Pansus V mengatakan adanya Ranperda pertambangan ini merupakan buntut dari maraknya pertambangan ilegal yang membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bereaksi, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur terkait Pemberhentian sementara pada proses perizinan Tambang.

“Pemberhentian sementara ini membuat pengusaha tambang legal di Jawa Barat was-was, karena pengusaha tambang legal yang sedang mengurus perpanjangan ijin atau mengajukan izin baru jadi ikut terdampak, mereka jadi terkendala dengan perijinan. Ranperda ini diharapkan bisa memberikan solusi, karena pertambangan itu termasuk dalam kategori high Investment atau investasi-nya besar sehingga diperlukan kepastian hukum,” ujar Andhika kepada infoJabar.

Andhika menambahkan dengan beredarnya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, bukan hanya tambang ilegal yang terhenti operasionalnya, namun tambang legal pun bisa jadi terhenti, hal ini sangat disayangkan karena sektor pertambangan merupakan salah satu sektor yang bisa meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Barat.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa penyerapan tenaga kerja dari sektor pertambangan di Jawa Barat cukup signifikan, ini merupakan salah satu penggerak Ekonomi, semoga saja turunan Perda yang lebih komprehensif dan jelas bisa segera dirampungkan, jadi ada kepastian hukum dari sisi pengusaha, ada kepastian hukum juga dari sisi eksekutifnya,” katanya.

Di sisi lain, Andhika juga menilai bahwa langkah Pemerintah Provinsi Jabar dalam mengeluarkan Surat Edaran Pemberhentian Perizinan Pertambangan juga memiliki point yang positif karena hal ini bertujuan untuk menata Jawa Barat dari pertambangan yang Ilegal.

“Jadi kita ingin tahu dari sisi pengusaha itu seperti apa keluhannya, nanti juga dari stakeholder yang lain, seperti dari lingkungan dan sosial akan kita serap aspirasinya, karena yang kita tahu kan programnya Pak Gubernur dalam dua tahun ke depan itu adalah perbaikan infrastruktur jalan, berarti sangat diperlukan nih pertambangan,” ucapnya.

“Kalau semuanya ditutup mungkin programnya Pak Gubernur bisa terhambat. Jadi kita sama-sama berunding lah agar ada kesepakatan bersama antar stakeholder, termasuk Dinas ESDM, PUPR, bagaimana untuk kebutuhan program prioritas Pak Gubernur ini bisa dijalankan,” ungkapnya.

Andhika menuturkan, para pengusaha yang sudah menjalankan pertambangan dengan baik dan benar tentu masih perlu diberikan pemahaman yang lebih dalam melakukan aktivitas tambang. Tak hanya itu, mereka pun tentu harus patuh dengan peraturan pertambangan yang sebelumnya sudah disepakati di saat perizinan dikeluarkan.

“Jadi tambang yang berizin pun masih ada salahnya, jika dia tidak menjalankan kaidah pertambangan yang baik, apabila hal ini bisa di implementasikan harusnya tidak menjadi masalah” tuturnya.

Pembahasan Ranperda pertambangan sendiri sudah dibahas di wilayah Purwakarta dan sekitarnya di minggu pertama di bulan Juni, Saat ini dibahas di wilayah Sumedang dan sekitarnya. Pembahasan Ranperda tentu akan dibahas secara menyeluruh agar dapat merepresentasikan pengusaha tambang yang di Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jabar Tedi Rustiadi menyampaikan, Ranperda pertambangan yang merupakan inisiatif dari Pemprov Jabar merupakan salah satu kepastian hukum bagi para pengusaha tambang yang berada di Jawa Barat.

“Ranperda ini kan sebenarnya peraturan daerah yang kita buat untuk mengatur tata kelola sektor pertambangan khususnya di daerah. Kita harapkan dari Rancangan Peraturan Daerah ini yang didiskusikan di rapat tadi ini menjadi kepastian hukum dan berkelanjutan usaha pertambangan di Jawa Barat khususnya,” kata Tedi di lokasi yang sama.

Dalam rapat pembahasan Ranperda pertambangan ini, Tedi mengungkap para pengusaha tambang mengeluhkan para proses perizinan yang dinilai sulit. Seperti halnya proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kewenangan kabupaten/kota, hingga persyaratan dasar lainnya yakni persetujuan persyaratan lingkungan yang menjadi kewenangan dari lingkungan hidup.

“Salah satunya terkait dengan perizinan, kalau bicara perizinan kan pertambangan ini dalam masa perizinan berbasis resiko ini kan terkait dengan perizinan lainnya yang menjadi persyaratan dasar, dan berkembang perizinan ini menyangkut KKPR, jadi KKPR ini menyangkut dengan kesesuaian penataan ruang yang menjadi kewenangan-nya di Kabupaten atau Kota. Jadi ketika di awal di KKPR ini dipenuhi dan dinyatakan pertambangan ya tidak akan mungkin keluar izin pertambangan-nya, tapi kalau positif ya mulai jalan,” katanya.

“Persyaratan lainnya yaitu harus dipenuhi persyaratan lainnya persetujuan persyaratan lingkungan dan ini menjadi ranahnya di lingkungan hidup. Jadi izin pertambangan ini tergantung dari dua itu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *