Jarum suntik, bekas infusan, kemasan obat, glukometer atau alat tes darah, hingga multiparameter masih bernoda darah berserakan bersama di salah satu sudut permukiman warga. Sampah-sampah dalam katergori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) itu berlogo salah satu rumah sakit swasta di Karawang.
Temuan itu membuat geger warga Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Limbah medis yang semestinya dikelola secara khusus justru berceceran di lingkungan padat penduduk.
“Kami temukan limbah domestik yang dikelola oleh pengusaha, namun di dalamnya memang terdapat limbah medis ya yang tercampur dengan sampah limbah domestik,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK Karawang, Meli Rahmawati, saat ditemui di lokasi, Kamis (10/4/2025).
Pihaknya langsung mengambil sampel dari lokasi. Di antara temuan yang diamankan bekas jarum suntik, infusan, kemasan obat-obatan. Sampel itu kini tengah diperiksa untuk kebutuhan penindakan lebih lanjut.
“Kami temukan di antaranya, bekas infusan, jarum suntik, dan bekas obat-obatan. Kami sudah bawa sampelnya untuk penindakan selanjutnya,” ucap Meli.
Diduga, sampah medis itu dibakar bersama kantong plastik hitam, meninggalkan jejak karbon dan pecahan benda medis di atas tanah. Petugas belum bisa memastikan apakah kejadian ini bentuk kelalaian atau justru kesengajaan.
“Ini memang kita baru dapat keterangan terbatas, nanti kita konfirmasi lagi pihak rumah sakitnya. Kita harus pastikan dulu apakah ini kelalaian dari rumah sakit atau kesengajaan,” katanya.
Menurut Meli, pengelolaan limbah medis tidak bisa sembarangan. Sudah ada regulasi yang mengatur prosedur pengelolaannya, termasuk kewajiban melibatkan pihak ketiga yang berizin.
“Untuk limbah medis sudah jelas di aturan bahwa dia harus dikelola oleh pihak ketiga yang berizin khusus untuk menangani limbah medis,” tegasnya.
Sayangnya, saat tim DLHK tiba di lokasi, tak ada pengelola limbah yang bisa dimintai keterangan. Hanya pekerja yang mengaku baru lima bulan bekerja di situ.
“Di sini hanya ada pekerja yah, untuk kegiatan usaha pengelolaan limbah barang bekas ini katanya sudah 5 bulan, tapi baru kita ketahui kemarin terkait dengan adanya limbah medis ini,” pungkasnya.
Kejadian ini tak hanya menyulut kekhawatiran publik, tapi juga perhatian anggota Komisi IX DPR RI, Cellica Nurrachadiana. Mantan Bupati Karawang dua periode ini mengecam keras peristiwa tersebut.
“Iya kejadian ini sangat memprihatinkan, dan kami mengecam keras perbuatan dari oknum yang melakukan hal tersebut. Pastinya banyak regulasi yang dilanggar dengan adanya peristiwa hari ini,” kata Cellica saat dihubungi infoJabar.
Ia menekankan bahwa limbah medis termasuk kategori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), yang berpotensi besar menimbulkan penyakit dan pencemaran lingkungan jika dibuang sembarangan.
“Limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 harus dikelola penanganannya juga harus secara khusus karena menyebabkan resiko kontaminasi, penularan penyakit dan pencemaran lingkungan. Karena itu seharusnya pengelolaan limbah media B3 sesuai dengan standardisasi dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Pembuangan sembarangan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Teknis pengelolaan diatur dalam Permen LHK Nomor 56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dari fasilitas kesehatan, selain limbah medis juga ada pembalut yang dibuang sembarangan di lingkungan yang padat penduduk. Besar harapan saya agar segera ditelusuri oknum pengelola limbah medis B3 yang melakukan hal tersebut, dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Cellica.
Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan meningkatkan pengawasan. “Saya harapkan agar dinas terkait, seperti DLHK, Dinkes, agar memperketat pengawasan terkait pengelolaan limbah medis dan B3. Semoga persoalan ini segera ditindaklanjuti, dan dikomunikasikan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi lagi hal seperti ini,” pungkasnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang pun bersuara. Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Karawang, Yayuk Sri Rahayu, mengingatkan bahaya limbah medis yang tidak dikelola sesuai prosedur.
“Limbah medis kalau tidak terkelola dengan baik, maka akan berdampak terhadap kesehatan di lingkungan, bisa trauma, kemudian terhadap yang sehat bisa menimbulkan penyakit jika di situ ada sumber penularan,” kata Yayuk, Jumat (11/4/2025).
Termasuk juga limbah non-medis yang dibuang sembarangan, bisa jadi ladang berkembang biak bagi hewan penular penyakit.
“Penyakit yang ditularkan misalnya bisa diare, bisa, bisa depoid, dan limbah yang tidak dikelola memang bisa mencemari lingkungan,” lanjutnya.
Menurutnya, rumah sakit yang terbukti lalai bisa dikenai sanksi hingga pencabutan izin. “Iya sudah ada aturannya yang jelas yah, pemerintah pusat sudah menyampaikan dan semua rumah sakit sudah tahu, karena kita juga sudah melakukan pembinaan. Jika ini kelalaian ya bisa dicabut perizinan operasionalnya,” pungkasnya.