Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi lagi-lagi jadi sorotan publik. Kali ini ia beraksi naik motor patwal tanpa mengenakan helm. Hal ini terjadi saat ia menghadiri peresmian Universitas Bhinneka Tunggal Ika di Sentul, Bogor, pada Rabu (11/6/2025).
Saat itu, Dedi memilih dibonceng motor karena terjebak motor. Hanya saja, ia tak mengenakan helm.
Dedi mengakui kesalahannya secara terbuka dan meminta pihak kepolisian untuk memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut. Lewat akun media sosial pribadinya pada Kamis (12/6/2025), ia menyampaikan permintaan agar dikenai tilang.
“Tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan. Untuk itu saya mohon Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menilang motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin,” kata Dedi dalam video yang diunggahnya.
Saat itu, ada banyak sekali kendaraan yang ditumpangi oleh para pejabat VVIP. Karena dalam undangan juga ada Presiden Prabowo Subianto, itu sebabnya Dedi pun merasa harus tiba lebih dahulu hingga berinisiatif menumpangi motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Makanya saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, tidak menggunakan helm,” jelas Dedi.
Dedi mengatakan, pengendara dari Dishub Kabupaten Bogor tidak menyiapkan helm untuk pembonceng. Memang sejatinya motor itu bukan untuk mengangkut penompang atau untuk berboncengan karena fungsinya sebagai motor patwal.
Meskipun alasan situasional melatarbelakangi insiden itu, Dedi tetap menekankan pentingnya menaati aturan lalu lintas. Ia menegaskan, setiap pelanggaran harus ada konsekuensinya, termasuk dirinya sebagai pejabat publik.
Dedi juga mengatakan bahwa pengendara Dishub yang membawanya harus tetap menjalani proses tilang sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia pun siap bertanggung jawab penuh terhadap denda yang mungkin dikenakan oleh pengadilan.
“Saya bertanggung jawab terhadap denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor,” tegasnya.