9,2 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bandung

Posted on

Asap putih mengepul ke atas. Penampakan asap itu muncul di salah satu halaman gedung di Jalan Rumah Sakit Ujungberung, Kota Bandung. Asap tersebut berasal dari drum yang membakar rokok ilegal yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung.

Ada dua truk rokok ilegal dengan jumlah 9.233.640 batang rokok berhasil diamankan. Rokok ilegal itu memiliki nilai Rp13.729.401.680 dan dengan nilai cukai yang tidak dibayar Rp6.899.018.708.

Rokok ilegal ini hasil operasi yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama Satpol PP Sumedang, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Bandung dan Kota Cimahi.

“Rokok yang kita musnahkan 9,2 juta, nilai barang Rp13,7 miliar, nilai cukai yang harus dibayar adalah Rp6,8 miliar. Nilainya gede, karena aturan mainnya harus dimusnahkan ya dimusnahkan enggak bisa dijual,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso usai pemusnahan di Kantor Bea Cukai Bandung, Rabu (26/11/2025).

Budi mengungkapkan, pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Bandung hanya sebagiannya. Sisanya akan dimusnahkan di PT Soluasi Bangun Indonesia Tbk yang berlokasi di pabrik Narogong, Jalan Narigong KM 7, Bogor dan dilakukan hari ini juga.

“Pemusnahan di sini hanya simbolis, pada pokoknya semua akan dimusnahkan di Bogor,” tambahnya.

Jika simbolis pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Untuk pemusnahan di Bogor dilakukan dengan cara digiling menggunakan mesin khusus.

“Co Proccesing, diolah menggunakan mesin giling, sehingga benar-benar tidak bisa dimanfaatkan lagi, bahkan residunya tidak bisa dimanfaatkan lagi. Ini benar-benar ada di bawah pengawasan kami, dan perjalanan ke Bogor-nya pun dikawal,” ujarnya.

“Rokok ilegal semakin ditekan, penerimaan meningkat, bisa kembali lagi ke masyarakat untuk kesejahteraan dan kemajuan perekonomian,” tambahnya.

Budi menyebut, rokok ilegal ini berasal di wilayah luar Jawa Barat dan Bandung Raya. “Secara umum Bandung Raya daerah pemasaran, bukan daerah produksi, karena yang memproduksi secara umum bukan di Bandung Raya. Ada di Sumedang pabrik, tapi tembakau iris, produsen bukan di Bandung Raya,” ucapnya.

Beragam cara dilakukan untuk menyelundupkan rokok ilegal ke Jawa Barat, salah satunya melalui jasa penitipan barang. “Memang kalau kami selama ini mencaoba, kami lihat rokok ilegal tidak bisa ditangani oleh bea cukai, faktanya harus semua pihak, kami kerjasama, kami jalani hubungan yang baik, sehingga kita setiap kali melakukan pengawasan kita dapat dukungan, difasilitasi,” tuturnya.

Untuk peredaran dengan cara menjual di marketplace, pihaknya telah memiliki tim khusus yakni Siber Patrol.

“Ada Siber Patrol, tidak hanya fisik, kita lakukan patroli Siber, kita lihat barang yang dijual, legal atau ilegal, ada cukainya atau tidak. Ada beberapa penindakan yang berasal dari hasil patroli siber,” ujarnya.

Dari 9,2 juta batang, 5,7 juta batang di antaranya merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jabar. Sisanya hasil penindakan bersama yang dilakukan bersama pemda.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Jawa Barat Setiawan mengatakan penindakan rokok ilegal terus gencar dilakukan. “Total penindakan meningkat, sudah mencapai 89 juta batang. Ini adalah peran serta kita semua, sinergi, seluruh unsur, TNI Polri dan Satpol PP,” ujarnya.

Setiawan menilai, untuk wilayah Bandung Raya sendiri merupakan sasaran pemasaran dan bukan daerah produksi. Bandung Raya juga merupakan wilayah perlintasan rokok ilegal yang akan nyebrang ke Sumatera dan bisanya melintas Bandung Raya.

“Penertiban darah hulu dan penindakan di daerah pelintasan dan di daerah pemasaran terus dilakukan. Ini pekerjaan simultan, hulu dilakukan penertiban begitupun di daerah perlintasan dan pemasaran. Masalah rokok akan selesai jika dimulai dari usernya. Kalau masyarakat sadar, rokok ilegal ini membangun industri tidak fair. Ini sebetulnya cara paling efektif untuk menekan disamping upaya represif atau penindakan,” pungkasnya.

Modus Peredaran Rokok Ilegal

88 Juta Rokok Ilegal Diamankan di Jabar