8 WNA Tiongkok Diduga Kerja Ilegal Diamankan Imigrasi Cirebon

Posted on

Delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diciduk petugas Imigrasi dari sebuah lokasi usaha di Cirebon. Mereka diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Petugas bergerak pada Senin (26/1/2026) setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menerima laporan masyarakat. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung merespons informasi terkait aktivitas mencurigakan para WNA di area perusahaan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, menyebut pihaknya telah melakukan pengawasan lapangan secara tertutup sebelum menggerebek lokasi dan mengamankan para pelaku.

“Petugas kami mengamankan delapan WNA asal Tiongkok. Pengamanan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas orang asing di salah satu lokasi usaha di wilayah Cirebon,” ujar Komang, Selasa (27/1/2026).

Kedelapan WNA tersebut berinisial FZ (41), HL (64), JL (30), JJ (42), WY (53), YX (48), YL (47), dan KL (44). Mereka masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas VoA yang diperuntukkan bagi kegiatan wisata.

“Diketahui mereka masuk menggunakan Visa on Arrival, namun di lapangan mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal tersebut,” ucap Komang.

Para WNA tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Cirebon, Deny Haryadi, menjelaskan bahwa VoA memiliki batasan yang ketat. “Visa on Arrival ini untuk wisata, bukan untuk bekerja. Sementara mereka nyata-nyata beraktivitas di sana, yang seharusnya menggunakan visa kerja,” tegasnya.

Atas pelanggaran tersebut, Deny memastikan pihaknya memberikan tindakan administratif keimigrasian yang tegas. “Kedelapan WNA ini kami tahan di ruang detensi dan selanjutnya akan segera dideportasi,” pungkas Deny.