Polres Sukabumi menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam insiden perusakan rumah yang berada di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat lalu.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, 7 tersangka ini memiliki peran berbeda dalam perusakan rumah tersebut.
“Tersangka RN (merusak pagar dan mengangkat salib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar serta merusak motor), dan EM (merusak pagar),” kata Rudi dalam keterangan tertulis yang diterima infoJabar, Selasa (1/7/2025).
Rudi menyebut, mereka terbukti melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama.
“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” ungkap Rudi.
Untuk kronologi kejadian, Rudi menuturkan, Jumat lalu di rumah milik Nina telah dilakukan kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah 36 orang ,berikut anak-anak dan pendampingnya.
Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah, akan tetapi pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa yang akhirnya warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mendatangi rumah tersebut.
“Mereka melakukan aksi agar tidak melakukan kegiatan keagamaan umat Kristen, dengan cara merusak bangunan rumah milik Nina, seperti merusak pagar rumah, merusak kaca-kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban,” terangnya.
Akibat kejadian ini, beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, 1 unit mobil Ertiga warna coklat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp50 juta.
“Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu,” pungkasnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.