7 Fakta Pembunuhan Sadis Perempuan Tak Berbusana di Cianjur

Posted on

Polisi terus mendalami kasus pembunuhan yang dilakukan Muhammad Fauzan Saepurohman (27) terhadap Shinta Octaviaty Dewi (30). Dalam pengembangannya, polisi menemukan fakta-fakta baru.

Berikut rangkumannya:

Sebelum dibunuh dan jasadnya dibuang telanjang di Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Shinta sempat dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh Fauzan.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan setelah menjalin hubungan dekat, pelaku malah menjadikan korban sebagai PSK yang dijajakan secara online.

“Dari keterangan pelaku, sebelum pembunuhan terjadi korban ini dijajakan sebagai PSK online. Pelanggannya di kawasan Puncak. Tapi tiba-tiba dibatalkan, sehingga korban dan pelaku kembali pulang,” kata Tono, Rabu (25/6/2025).

Menurut dia, dalam perjalanan pulang, korban dan pelaku terlibat cekcok. Saat di atas jembatan Sungai Cipendawa, pelaku langsung membunuh korban.

“Pelaku membunuh korban dengan cara dijatuhkan dari atas jembatan dan menghantamkan batu ke wajah korban hingga akhirnya korban tewas,” kata dia.

Menurut Tono, aksi pembunuhan tersebut didasari sakit hati atas perlakukan korban kepada pelaku. “Pengakuannya sakit hati, karena saat cekcok kepala pelaku ditoyor-toyor oleh korban,” kata dia.

Fauzan yang emosi setelah kepalanya ditoyor oleh korban kemudian menghentikan laju sepeda motornya di Jembatan Cipendawa. Setelah keduanya turun, pelaku langsung mendorong dan menjatuhkan korban ke dasar sungai.

“Korban terjatuh di antara bebatuan sungai. Saat itu korban masih hidup, tapi kondisinya lemas karena jatuh dari ketinggian belasan meter,” kata dia.

Mengetahui korban masih hidup, pelaku kemudian menghampirinya dan membawa batu besar. Batu itupun dihantamkan pada kepala korban hingga akhirnya korban tewas.

“Jadi setelah tahu korban masih selamat, pelaku dengan keji menghantamkan batu memastikan korban meninggal dunia,” kata dia.

Setelah itu, pelaku mengambil barang berharga yang ada pada tubuh korban. Pakaian korban pun dilepas dengan tujuan menghilangkan barang bukti.

“Gelang, kalung, dan anting korban dibawa kabur pelaku. Kemudian korban ditelanjangi dengan tujuan agar terbawa hanyut arus sungai dan jasadnya tidak ditemukan,” kata dia.

Usai melancarkan aksi kejinya, pelaku pun langsung kabur ke daerah Bekasi untuk bekerja di sana. “Dia kabur ke beberapa tempat, dan akhirnya kami berhasil menemukannya di daerah Bekasi,” kata dia.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider, Pasal 339 KUHP dan Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pelaku terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

1. Dijajakan Jadi PSK Online

2. Sakit Hati dan Cek-cok

3. Didorong ke Sungai

4. Hantam Batu ke Kepala

5. Ambil Barang – Lepas Pakaian

6. Kabur ke Bekasi

7. Terancam Hukuman Mati