7 Fakta Kadispora Bandung Korupsi Hibah Pramuka

Posted on

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM) terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar. Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat (Jabar).

Berikut 7 fakta dalam kejadian ini:

Tak hanya Eddy Marwoto, Kejati Jabar turut menetapkan tersangka terhadap mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurdyana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dana hibah Rp 6,5 miliar tersebut dicairkan pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020.

“Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung,” kata Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Jumat (13/6).

Menurutnya, biaya itu tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung. Pada 2017 dan 2018, Deni Nurdyana Hadimin menggunakan dana hibah Gerakan Pramuka tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban yang fiktif.

“Bahwa pada tahun 2020 tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung telah meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung,” ungkapnya.

“Selain itu tersangka EM juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban fiktif,” tambahnya.

Akibat perbuatan mereka, Dwi mengatakan negara mengalami kerugian sebesar 20 persen dari dana hibah Rp 6,5 miliar yang telah dicairkan. Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah dan Deni Nurdyana Hadimin ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis (12/6) malam, sedangkan Yossi Irianto diketahui telah dijebloskan terlebih dahulu dalam kasus sengketa lahan Bandung Zoo.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sebelum menjadi tersangka, Eddy Marwoto ternyata tercatat memiliki harta senilai Rp 2,9 miliar. Harta tersebut Eddy laporkan terakhir kali di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada 14 Maret 2025.

Dilihat infoJabar, Eddy Marwoto punya satu rumah di Bandung senilai Rp 2,1 miliar. Eddy kemudian punya 4 kendaraan yaitu motor seharga Rp 4 juta, motor Yamaha N-Max Rp 14,5 juta, motor Yamaha XMAX Rp 51 juta dan mobil Toyota Fortuner Rp 405 juta.

Selain kendaraan, Eddy Marwoto punya harga bergerak lainnya senilai Rp 70 juta serta kas dan setara kas Rp 462,5 juta. Eddy Marwoto juga tercatat punya utang Rp 127,6 juta, sehingga kekayaannya yang terdaftar di LHKPN KPK mencapai Rp 2,9 miliar.

Pemkot Bandung kemudian merespons penahanan Eddy Marwoto. Sekda Kota Bandung Zulkarnain Iskandar memastikan Pemkot akan mendukung upaya penegakan hukum yang dijalankan Kejati Jabar.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” kata Zulkarnain dalam keterangan resminya.

Zulkarnain mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Eddy Marwoto terjadi pada 2017. Meski demikian, Pemkot Bandung memastikan akan tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam tata Kelola pemerintahan.

“Walaupun peristiwa ini terjadi di tahun 2017, jauh sebelum kami menjabat, tetapi sebagai Pemerintahan Kota Bandung kami betul-betul menjaga berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki prosedur,” katanya.

“Untuk itu Kami siap mengikuti dengan penuh, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. Selanjutnya kita tunggu perkembangan dari Kejati Jabar,” ungkapnya menambahkan.

Kasus yang menjerat Eddy Marwoto kata Zulkarnain menjadi pengingat bagi ASN Pemkot Bandung supaya tak melanggar hukum. Pihaknya pun memastikan akan segera menunjuk pejabat baru agar pelayanan di Dispora tidak terganggu.

“Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung,” pungkasnya.

Mantan Sekda dan Mantan Kadispora Juga Ikut Terlibat

Dana Tak Digunakan Sesuai Aturan

Negara Rugi Rp6,5 Miliar

Harta Eddy Marwoto

Respon Pemkot Bandung

Pemkot Berkomitmen Perangi Korupsi

Jadi Cerminan ASN Lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *