Kebutuhan hunian di Kabupaten Majalengka terus meningkat. Data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Majalengka mencatat, ada sekitar 60 ribu kepala keluarga (KK) yang belum memiliki rumah.
“Data backlog kita saat ini sekitar 60 ribuan. Artinya, itu jumlah warga yang belum punya rumah. Masih banyak rumah yang dihuni lebih dari satu kepala keluarga, bahkan sampai tiga keluarga,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Majalengka, Sidharta saat dihubungi infoJabar, Jumat (16/5/2025).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Untuk menjawab tantangan ini, Pemkab Majalengka mendorong pengembangan perumahan dengan memberikan berbagai insentif bagi investor maupun pengembang. Beberapa di antaranya berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta kemudahan perizinan bangunan (PBG), khusus untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Tujuannya agar pengembang tertarik membangun rumah layak bagi warga yang belum memiliki hunian, terutama kalangan MBR,” ujar Sidharta.
Saat ini, lanjut Sidharta, sudah tercatat 96 pengembang yang membuka atau tengah membangun proyek perumahan di Majalengka. Adapun fokus pengembangan saat ini ada di wilayah utara Majalengka.
“Wilayah yang paling berkembang antara lain Kecamatan Kasokandel, Kertajati, Ligung, hingga tengah kota di antaranya Cigasong dan Sukahaji,” ucapnya.
Di sisi lain, Majalengka juga masuk dalam program nasional 3 juta rumah yang diluncurkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dalam rapat bersama Menteri PKP, Maruarar Sirait, Majalengka menjadi salah satu dari tujuh kabupaten/kota di Jawa Barat yang diundang untuk percepatan program tersebut.
“Dari 10 ribu unit yang dialokasikan untuk Jawa Barat, jika dibagi rata ke 27 kabupaten/kota, kita bisa dapat jatah sekitar 500-600 unit rumah. Namun sejauh ini teknisnya belum kami ketahui, masih perlu dibahas lagi,” ungkap Sidharta.
Skema rumah subsidi ini menyasar warga non-penerima gaji tetap. Harga rumah yang akan dibangun itu diperkirakan sekitar Rp112 juta hingga Rp115 juta per unit, dengan cicilan ringan sekitar Rp1 jutaan per bulan dan tenor 20 tahun dengan bunga cicilan ditetapkan 5% flat.
“Jadi ada subsidinya betul, si harga rumahnya itu sudah ditentukan oleh pemerintah pusat karena bersubsidi, ukuran spesifikasi segala macam sudah ditentukan, nanti pengembang itu membangun rumah dengan spesifikasi seperti itu,” jelasnya.
Pemkab Majalengka juga menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk mencegah lonjakan harga tanah di tengah perkembangan wilayah. Strateginya meliputi penetapan zonasi proaktif, pengembangan kawasan industri baru di luar pusat kota (desentralisasi), serta penerapan zona campuran (mixed-use zoning).
“Kalau yang menjadi praktek pekerjaan, karena kami kan ada bidang pertanahan ya. Khusus untuk yang kami lakukan untuk pengadaan tanah, untuk kepentingan pemerintah kalau aturan yang sudah mengaturkan kita dengan penaksir harga KJPP KJSV gitu dengan appraisal ada perhitungannya, jadi ya tidak bisa harganya meroket gitu, harga pasar dengan harga kelayakan yang dihitung oleh appraisal tadi,” ucapnya.
“Kalau secara keseluruhan kalau dalam artian untuk keperluan investasi, ya tidak ada campur tangan pemerintah. Yang pertama barangkali mungkin si lokasi tanahnya itu kan diikat dulu, dipagari dulu dengan deleanisasi kawasan. Kayak ini kan, kawasan peruntukan industri misalkan kayak di Kertajati kan ada KIEM ya, di situ kan sudah dipatok begitu itu untuk kawasan industri gitu, saya kira kalau untuk pelepasan tanahnya kan standarnya sudah jelas semua di situ jadi tidak ada yang bisa mainin harga. Karena kan sudah satu kawasan jadi itu tadi kawasan tadi sehingga harganya tidak lari-lari begitu,” sambungnya.