52 Pembuat Onar di Kabupaten Bandung Dikirim ke Bui baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Polisi tidak memberikan ruang kejahatan dan premanisme di Kabupaten Bandung. Sebanyak 52 orang tak berkutik saat dibekuk aparat kepolisian.

Para pelaku tersebut saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka rata-rata nekat berbuat onar dengan melakukan pengancaman, pemerasan, penganiayaan, hingga pencurian.

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka operasi pekat 2 Lodaya 2025. Operasi tersebut dilakukan dari mulai 1 Mei sampai dengan 10 Mei 2025.

“Selama pelaksanaan operasi ini, berhasil mengamankan 52 tersangka yang terdiri dari ada 5 TO (target operasi), ada 47 non-TO yang dilaksanakan oleh Polresta Bandung dan Polsek jajaran,” ujar Aldi, di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (12/5/2025).

Selain itu, dari Januari hingga Mei 2025, total sebanyak 153 orang yang diduga terlibat dalam praktik premanisme telah diamankan oleh jajaran Polresta Bandung.

“Sebagian sudah proses pendidikan dan sudah dikirim berdasarkan JPU, sebagian ada yang pembinaan,” katanya.

Sebanyak 34 unit kendaraan roda dua dan 2 unit kendaraan roda empat yang menjadi barang bukti turut diamankan. Kemudian barang bukti yang turut diamankan adalah kunci astag ini 4 buah, kemudian senjata tajam ada 16 buah, air soft gun 1 buah, handphone 2 buah, serta barang bukti lainnya sebanyak 45 buah.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Jadi total barang bukti yang berhasil dibuktikan sebagai barang bukti untuk membuktian, nah ini sebanyak 104 barang bukti,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan operasi tersebut dilakukan guna menekan angka premanisme di Kabupaten Bandung. Pasalnya mereka telah meresahkan masyarakat hingga para pengusaha industri.

“Operasi ini menjadi fokus kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ucapnya.

Aldi mengimbau bagi pelaku usaha, UMKM, pedagang, hingga pedagang pasar yang menerima intimidasi atau pemalakan dari premanisme untuk segera melapor ke polisi. Sehingga polisi bisa langsung menindak tegas pelaku premanisme.

“Kepada para pelaku yang hari ini sudah kita amankan ataupun yang masih di luar atau kelompok manapun, ini saya tekankan, jangan coba-coba mengganggu, mengintimidasi, memeras, baik pelaku usaha, pelaku industri, pedagang, pelaku UMKM dan sebagainya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Diantaranya pasal 368 KUHP, kemudian 351 KUHP, juga ada juga yang 363 KUHP dan 362 KUHP. Dengan pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 10 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *