5 Tahun Menjabat, Dirut BUMD di Karawang Korupsi Rp 7,1 Miliar

Posted on

Giovanni Bintang Raharjo, Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang ditangkap Kejaksaan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Selain ditangkap, Giovanni yang memimpin perusahaan BUMD tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini diawali pemeriksaan puluhan saksi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang sejak beberapa waktu terakhir.

“Kami tetapkan Dirut Petrogas Persada yang berinisial GBR, sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pada laporan keuangan tahun 2019 hingga 2024, setelah memeriksa 20 saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, Kamis (19/6/2025).

Syaifullah menjelaskan, Giovanni telah menyalahgunakan jabatannya sebagai direktur utama untuk menikmati uang perusahaan. Dia menarik dana hingga Rp7,1 miliar dalam kurun waktu lima tahun di bank BJB.

“Penarikan dana itu dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), sehingga menyalahi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ujarnya.

“Tersangka dapat melakukan penarikan dana, karena merupakan figur lama di dalam PD Petrogas, bahkan sebelumnya ia pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur utama pada tahun 2012-2014, kemudian diangkat menjadi direktur utama periode 2014-2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat Dirut sejak 2019 hingga sekarang,” lanjutnya.

Dalam melakukan aksinya, Giovanni diduga tidak sendiri. Namun pihak Kejaksaan masih mendalami pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

“Untuk dugaan adanya pelaku lain, ini masih kita dalami, karena kemungkinan adanya tersangka lain bisa terjadi seiring berjalannya pengembangan penyelidikan,” imbuhnya.

Kejaksaan Negeri Karawang menjerat Giovanni dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta menyita barang bukti.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

“Saat ini kami juga tengah melakukan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP untuk memperkuat proses penyidikan. Dan ini dilakukan juga untuk pendalaman terkait tersangka lain,” tutup Syaifullah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *