Aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dan Taman Pataraksa pada Sabtu (30/8/2025) berakhir ricuh. Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi perusakan dan penjarahan fasilitas publik. Polresta Cirebon kini telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berikut kronologi lengkap dan fakta-fakta terbarunya :
1. Awal Aksi yang Berujung Ricuh
Unjuk rasa yang awalnya berjalan damai mendadak berubah menjadi kericuhan. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa peserta aksi tiba-tiba melakukan perusakan dan penjarahan fasilitas publik.
“Total ada 28 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan saat kejadian maupun pascakejadian,” kata Sumarni dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
2. Puluhan Barang Bukti Hasil Penjarahan Disita
Polisi menyita 39 barang bukti dari hasil penjarahan di Gedung DPRD dan fasilitas publik Taman Pataraksa. Barang-barang tersebut meliputi televisi, kulkas, mesin printer, kursi rapat, dan peralatan lainnya.
“Sebagian barang sempat ada yang dijual. Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan hasil jarahan agar segera mengembalikannya ke DPRD,” tegas Sumarni.
3. Pelaku Didominasi Pelajar dan Mahasiswa
Kerusuhan ini melibatkan beragam kalangan. Menurut Sumarni, mayoritas pelaku berstatus pelajar SMP dan SMA, bahkan ada yang mahasiswa serta anggota kelompok bermotor. Banyak di antaranya diketahui datang setelah mendapatkan ajakan melalui media sosial.
“Kami sedang mendalami siapa aktor di balik kerusuhan ini. Awalnya unjuk rasa berjalan tertib, namun tiba-tiba memanas dan berujung perusakan serta penjarahan,” jelasnya.
4. Peringatan Polisi
Sumarni menegaskan, kepolisian sejak awal telah mengingatkan agar pelajar tidak ikut dalam aksi demonstrasi. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tetapi tidak boleh disertai tindakan perusakan.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Aksi boleh saja, tapi tidak boleh disertai perusakan, apalagi penjarahan,” ucapnya.
5. Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Polisi kini tengah menyelidiki kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan ini. Seluruh tersangka akan menjalani proses hukum secara tegas.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP serta Pasal 363 atau 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Sumarni.