5 Fakta Polemik Rombel di Jabar, Demul Digugat Sekolah Swasta

Posted on

Delapan organisasi sekolah swasta resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan itu berkaitan dengan kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) untuk tahun ajaran 2025/2026. Berikut deretan fakta yang dihimpun infoJabar :

Gugatan telah teregister dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Ada delapan organisasi yang menggugat, yaitu Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar serta Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dari Kabupaten Bandung, Cianjur, Garut, Kuningan, serta dari Kota Bogor, Cirebon, dan Sukabumi.

Materi gugatan adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025, yang mengatur soal penambahan rombel SMA/SMK.

Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak menyebut gugatan telah diajukan akhir Juli lalu dan sudah diproses dalam sistem pengadilan.

“Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025, dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa perkara tersebut dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan,” kata Enrico, Rabu (6/8/2025).

Saat ini, PTUN Bandung masih memeriksa legalitas pihak penggugat dan mematangkan gugatan melalui tahapan pemeriksaan awal atau persiapan.

“Jadi dalam pemeriksaan persiapan ini nanti formalitas gugatan dari pihak penggugat akan dimatangkan oleh majelis hakim, kemudian majelis hakim juga biasanya akan meminta informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini,” tuturnya.

Pemeriksaan formal akan berlangsung selama 30 hari ke depan. Jika memenuhi syarat, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan.

“Pemeriksaan persiapan ini jangka waktunya sekitar 30 hari, dan setelah pemeriksaan persiapan nanti akan dilanjutkan dalam tahap pembacaan gugatan. Setelah pembacaan gugatan nanti ada jawaban,” beber Enrico.

Enrico menjelaskan tahapan berikutnya akan berlangsung sesuai alur hukum TUN, mulai dari replik, duplik, hingga pembuktian dan putusan akhir.

“Setelah jawaban nanti ada replik, duplik, pembuktian. Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan,” pungkasnya.

1. Gugatan Resmi Terdaftar di PTUN Bandung

2. Gugatan Diajukan pada 31 Juli 2025

3. Majelis Hakim Masuki Tahap Pemeriksaan Awal

4. Pemeriksaan Persiapan Dijadwalkan 30 Hari

5. Agenda Sidang Lanjut hingga Putusan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *