Suara knalpot motor yang digeber oleh dua remaja berujung petaka di Indramayu. Satu di antaranya, EI (17), pelajar asal Kecamatan Sliyeg, tewas dikeroyok gerombolan pemuda mabuk. Berikut fakta-fakta lengkapnya:
Peristiwa terjadi di Jalan Desa Malang Semirang, Kecamatan Jatibarang, Indramayu, Rabu (9/7/2025) dini hari pukul 01.00 WIB. Korban tewas berinisial EI, masih berstatus pelajar SMP.
“Korban ada yang pelajar ada yang sudah lulus. Yang meninggal pelajar,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, Jumat (11/7/2025).
Korban dan temannya melintas sambil menggeber motor melewati para pelaku yang sedang pesta miras. Motor korban kemudian putar arah, memicu amarah para pemuda tersebut.
“Korban beserta dengan temannya yang melintas di TKP dan juga menggeberkan kendaraan. Jadi pada saat pemuda bergerombol itu sedang dalam kondisi minum-minuman keras. Karena merasa tersinggung, sekelompok pemuda ini akhirnya berdiri. Namun motor ini kembali putar arah,” paparnya.
Para pelaku melempari korban dengan batu hingga korban jatuh. Salah satu korban berhasil kabur, sementara EI tewas di lokasi dengan luka parah di bagian kepala.
“Pada saat putar arah itu, para pemuda ini mengambil batu. Kemudian menghimpit di arah kanan dan kiri kendaraan bermotor dan melemparkan batu. Sehingga korban jatuh tergeletak,” kata Arwin.
“Hasil autopsi menyatakan ada trauma berat di bagian kepala. Dan itu yang menyebabkan kematian kepada korban,” terangnya menambahkan.
Satreskrim Polres Indramayu menangkap 7 pelaku kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Sebagian dari mereka sempat melarikan diri dan bersembunyi di kos-kosan.
“Setelah kejadian itu para pelaku ini langsung melarikan diri. Dan sebagian ada yang menginap di kos-kosan temannya. Ya, dalam kurang dari 1×24 jam pelaku sudah kita amankan,” ujar Arwin.
Para pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Polisi juga mengamankan batu, motor, baju korban, serta alat komunikasi.
“Untuk barang bukti yang kami amankan di sana ada batu yang digunakan oleh para pelaku. Kemudian motor korban, baju korban. Kemudian alat komunikasi milik korban maupun milik pelaku,” ungkapnya.
“Masing-masing untuk ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun, 15 tahun, dan 15 tahun,” pungkas Arwin.