Polres Tasikmalaya Kota menetapkan empat remaja perempuan sebagai tersangka kasus perundungan. Mereka tega menganiaya LK (16), warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, hingga videonya viral di sosial media.
Lantas, bagaimana kronologi kasus ini bisa terjadi? Berikut rangkumannya:
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa kekerasan yang dilakukan para tersangka tidak hanya berupa tamparan dan siraman air, tetapi juga tindakan memotong rambut panjang korban.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Kami baru saja selesai melakukan gelar perkara. Keempat remaja perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Victor Sitorus, Senin (8/12/2025).
Keempat tersangka masing-masing berinisial A (19), N (18), M (14), dan I (16). Dua dari mereka masih di bawah umur sehingga proses hukum akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan anak.
Victor juga membenarkan adanya pemotongan rambut korban dalam aksi perundungan tersebut. Polisi kini masih mendalami temuan tersebut dan mencocokkannya dengan barang bukti di lokasi kejadian.
“Memang ada tindakan memotong rambut. Potongan rambut korban juga kami temukan, dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Peristiwa ini menghebohkan publik Tasikmalaya setelah video aksi bullying tersebut beredar luas dan menuai kecaman warganet. Belakangan diketahui korban adalah LK (16). Lokasi kejadian berada di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat (5/12/2025) siang.
Dalam rekaman video terlihat seorang remaja berbaju hitam dirundung empat temannya di sebuah saung atau gazebo yang berada di atas kolam. Korban ditampar, dijambak, disiram air, bahkan mendapat kekerasan verbal.
LK menjelaskan, kejadian bermula ketika ia pulang dari rumah seorang teman laki-lakinya di kawasan Sindanggalih. Dalam perjalanan, salah satu pelaku menjemputnya.
“Awalnya saya diajak beli makanan, tapi ternyata malah dibawa ke Manonjaya,” ujar LK.
Dia mengaku dijebak karena salah satu pelaku, A, tidak menyukai dirinya berkunjung ke rumah F, teman laki-laki tersebut.
“Di saung itu awalnya ngobrol biasa, tapi kemudian saya ditampar, dijambak, disiram air, bahkan hampir didorong ke kolam ikan,” kata LK.
Akibat aksi perundungan itu, LK mengalami luka lebam di bagian wajah. Keempat pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP.
Korban Dianiaya dan Dipotong Rambutnya
Dua Pelaku Anak di Bawah Umje
Video Perundungan Viral
Kronologi Versi Korban
Korban Merasa Dijebak
Keempat tersangka masing-masing berinisial A (19), N (18), M (14), dan I (16). Dua dari mereka masih di bawah umur sehingga proses hukum akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan anak.
Victor juga membenarkan adanya pemotongan rambut korban dalam aksi perundungan tersebut. Polisi kini masih mendalami temuan tersebut dan mencocokkannya dengan barang bukti di lokasi kejadian.
“Memang ada tindakan memotong rambut. Potongan rambut korban juga kami temukan, dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Peristiwa ini menghebohkan publik Tasikmalaya setelah video aksi bullying tersebut beredar luas dan menuai kecaman warganet. Belakangan diketahui korban adalah LK (16). Lokasi kejadian berada di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat (5/12/2025) siang.
Dalam rekaman video terlihat seorang remaja berbaju hitam dirundung empat temannya di sebuah saung atau gazebo yang berada di atas kolam. Korban ditampar, dijambak, disiram air, bahkan mendapat kekerasan verbal.
LK menjelaskan, kejadian bermula ketika ia pulang dari rumah seorang teman laki-lakinya di kawasan Sindanggalih. Dalam perjalanan, salah satu pelaku menjemputnya.
“Awalnya saya diajak beli makanan, tapi ternyata malah dibawa ke Manonjaya,” ujar LK.
Dia mengaku dijebak karena salah satu pelaku, A, tidak menyukai dirinya berkunjung ke rumah F, teman laki-laki tersebut.
“Di saung itu awalnya ngobrol biasa, tapi kemudian saya ditampar, dijambak, disiram air, bahkan hampir didorong ke kolam ikan,” kata LK.
Akibat aksi perundungan itu, LK mengalami luka lebam di bagian wajah. Keempat pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP.







