4 SPPG di Tasikmalaya Disetop Sementara Buntut Kasus Keracunan MBG baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Oprasional empat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dihentikan sementara. Penghentian menyusul temuan dugaan keracunan usai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan data, SPPG yang ditutup berada di Kecamatan Cikalong, Cipatujah, Manonjaya dan Singaparna. “Data yang masuk ada empat dapur SPPG yang masih tutup sementara usai ada temuan dugaan keracunan,” kata Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Alayubi pada infojabar di kantornya, Kamis siang (23/10/25).

Pemerintah daerah, lanjut Asep, terus berupaya menjaga program makan bergizi gratis agar sesuai standar. Selain keracunan makanan, muncul juga kasus keracunan akibat fasilitas yang digunakan di SPPG.

“Saya mendapat laporan dari kawan-kawan, keracunan itu tidak hanya dari makanan, bahan baku, selain cara memasak. Ternyata hari ini timbul juga lingkungan dan perangkat atau peralatan juga sebagai penunjang para petugas SPPG,” kata Asep Sopari.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Satgas MBG mengumpulkan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang jadi penanggungjawab MBG di tingkat kecamatan. Mereka mendapat arahan agar program MBG tepat sasaran.

Produksi di dapur, penyaluran sampai diterima penerima manfaat harus dijalankan secara benar.

“Ini adalah program nasional dan menjadi program yang diamanatkan oleh presiden kita, Pak Prabowo Subianto. Tujuannya sangat mulia, memberikan makanan bergizi dan gratis,” ujar Asep Sopari.

Dalam pertemuan tersebut, Asep secara khusus menyoroti potensi risiko di sepanjang rantai pasok makanan, mulai dari bahan baku hingga makanan diterima oleh penerima manfaat (PM).

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Kepada semua pihak yang terlibat dalam MBG, baik itu adalah SPPI, SPPG-nya, maupun ahli gizi, ini harus betul-betul punya kepedulian dan perhatian yang sangat serius,” tegasnya.

Ia meminta seluruh proses berjalan higienis, lancar, dan tepat waktu, serta tidak boleh menimbulkan kemudaratan. “Kemudaratan itu bisa berupa keracunan, atau keterlambatan, dan lain sebagainya,” jelas Asep.