YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob kini telah mendekam di penjara. Dia ditetapkan menjadi tersangka usai terseret kasus penghinaan terhadap Suku Sunda.
Berikut rangkuman perkembangan terkini penanganan kasusnya:
Setelah Resbob menjadi tersangka, Kejati Jawa Barat (Jabar) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan jaksa telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas yang diserahkan Polda Jabar.
“Kami telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar. Dari SPDP tersebut, penuntut umum telah menunjuk jaksa peneliti sebanyak enam orang,” katanya.
Ia menjelaskan, berkas tersebut akan diteliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil. Keenam jaksa tersebut akan mempelajari berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Tersangka Resbob disangka melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” pungkasnya.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) dan penghinaan suku Sunda yang dilakukan Resbob. Polisi kini menunggu kepastian jaksa apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap untuk disidangkan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan dan mengirimkan berkas Tahap I kepada kejaksaan. Selanjutnya, kami menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih diperlukan kelengkapan atau pendalaman lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
Saat ini, masa penahanan tersangka Resbob telah diperpanjang. Penahanan dimulai sejak 5 Januari dan dijadwalkan berakhir pada 13 Februari.
Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Jabar telah memeriksa delapan saksi dan dua saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Hingga saat ini, kami telah memeriksa delapan saksi dan dua saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara,” kata Hendra.







