Polisi telah mengungkap kasus asusila bermodus dukun cabul di Panyileukan, Kota Bandung. Seorang pria berinisial UFK telah dijebloskan ke penjara usai memperdaya seorang gadis berinisial I dengan mengaku sebagai orang pintar yang bisa menyembuhkan masalah pribadinya.
Kasus tersebut telah terjadi sejak 2023 yang lalu. UFK yang berstatus telah berkeluarga itu terlebih dahulu meminta foto syur dari korban, lalu mengajak target incarannya untuk melakukan ritual hingga terjadinya tindakan persetubuhan.
Lantas, bagaimana perkembangan terbaru dari kasus ini? Berikut rangkuman faktanya:
Setelah kasus ini terbongkar, korban pun mendapat pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologisnya. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bandung mengungkapkan, kondisi korban masih dilanda kecemasan setelah mengalami tindakan asusila dari tersangka.
“Saat kejadian, korban usianya di bawah umur. Korban sakit hati, malu, dan masih merasakan kecemasan dan kerap menyalahkan dirinya sendiri atas kejadian itu,” kata Kepala UPTD PPA Kota Bandung Mytha Rofiyanti saat berbincang dengan infoJabar, Jumat (24/10/2025).
Mytha lantas membeberkan kronologi penanganan setelah korban melaporkan kejadian ini ke UPTD PPA Kota Bandung. Sejak 23 September 2025, pihaknya menerima aduan dari dua perempuan yang menjadi korban asusila tindakan dukun cabul tersebut.
Usai berkonsultasi, keluarga korban pun sepakat melaporkan kasus ini ke polisi. Pendampingan pun kembali dilakukan hingga korban melapor ke SPKT Polrestabes Bandung pada 3 Oktober 2025.
“Dalam aduannya, tersampaikan ada dua korban dan diduga masih ada dua korban lainnya yang mereka ketahui. Korban yang pertama adalah istri dari pelapor, dan korban yang kedua adalah sepupu dari korban pertama,” ucapnya.
Sosok UFK yang punya reputasi sebagai dukun atau orang pintar lewat mulut ke mulut di lingkungannya pun akhirnya terungkap. Dia diketahui merupakan tokoh disegani di lingkungannya dan membina salah satu sekolah di sana.
“Jadi begitu datang pengaduan ke UPTD PPA, warga menyampaikan bahwa telah terjadi pelecehan seksual dengan modus pengobatan dan konsultasi masa depan dari seorang tokoh yang disegani dan tokoh ini membina sebuah madrasah,” kata Kepala UPTD PPA Kota Bandung Mytha Rofiyanti, Jumat (24/10/2025).
Infomasi ini diperoleh setelah UPTD PPA Kota Bandung turut mendampingi korban asusila dukun cabul tersebut. Menurut Mytha, ada dua perempuan yang menjadi korban tindakan asusila si dukun cabul tersebut.
Bahkan ironisnya, kasus ini sempat hendak dicoba diselesaikan secara kekeluargaan dengan meminta korban tak melanjutkan kasus hukumnya di kepolisian. Namun sepertinya, upaya itu mendapat penolakan hingga akhirnya si dukun cabul ditetapkan menjadi tersangka.
“Karena ada yang menyarankan agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan saja tidak perlu dibawa ke jalur hukum,” ucapnya.
UFK pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Dia dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal Pasa 81 Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 6 Jo Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS). Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
