24 Bayi Diduga Korban Penjualan Orang Internasional, 12 Tersangka Diamankan

Posted on

Sebanyak 24 bayi diduga menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) jaringan internasional. Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap 12 tersangka dan 6 bayi yang hendak dijual ke Singapura.

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, bayi-bayi malang ini dijual para tersangka dengan harga belasan juta. Selain bayi hasil menculik, ada juga bayi hasil dari pembelian langsung dari orang tuanya saat bayi itu masih dalam kandungan.

“Ada yang orang tuanya menjual sejak dalam kandungan sehingga sudah dipesan, kemudian dibiayai persalinannya kemudian diambil oleh para pelanggan,” kata Surawan di Mapolda Jabar, Selasa (15/7/2025).

“Harganya kisaran dari ibu kandungnya antara Rp11 juta sampai Rp16 juta,” tambahnya.

Surawan belum dapat menyebutkan, apakah ada kaitannya penjualan bayi ini dengan perdagangan organ tubuh. Namun, menurut Surawan dari para pelaku, bayi hendak diadopsi oleh warga Singapura.

“Menurut keterangan tersangka diadopsi di Singapura, tapi kita masih dalami,” ucapnya.

Dia juga menyebut komplotan ini sudah beroperasi sejak 2023 lalu. “Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2023,” ucapnya.

Surawan sebut, 6 bayi yang diamankan dari tangan 12 tersangka kini sudah berada di Rumah Sakit Sartika Asih.

“Sementara bayi akan kita titipkan di Rumah Sakit Sartika Asih untuk cek kesehatan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *