Beragam kasus kejahatan terjadi di Kabupaten Garut sepanjang tahun 2025. Beberapa di antaranya, adalah kasus pencabulan yang informasinya sempat menggegerkan di kota berjuluk Swiss van Java.
Berdasarkan catatan kepolisian dari Polres Garut, di sepanjang tahun 2025 ini, total ada 86 kasus kejahatan menonjol yang ditangani, dengan 128 orang tersangka.
Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya merupakan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dari kasus-kasus kekerasan seksual ini, ada setidaknya dua kasus yang sempat menggegerkan, yaitu berikut ini:
Bulan April 2025, di tengah ketenangan masyarakat kala itu, warga Kecamatan Tarogong Kaler digemparkan dengan kabar aksi pencabulan yang menimpa seorang bocah wanita berumur 5 tahun.
Bejatnya, belakangan diketahui, aksi pencabulan ini dilakukan oleh orang dekat korban. Yakni ES (57) sang kakek, YMU (31) ayahnya dan YMA (24) yang merupakan paman korban.
Kasus ini terungkap berkat laporan salah seorang tetangga korban. Mulanya, tetangga ini melihat adanya keanehan pada tubuh korban, yang kerap mengeluh sakit.
“Saksi kemudian memeriksakan kondisi kesehatan korban ke Puskesmas, dan pihak Puskesmas menyarankan untuk divisum di rumah sakit karena ada dugaan yang tidak biasa,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.
Kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah diselidiki, YMU dan YMA terlebih dahulu yang dijebloskan ke bui. Berdasarkan beragam alat bukti dan kesaksian yang didapat polisi, keduanya tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Meskipun demikian, penyidik tetap menyimpan tanda tanya besar terhadap gelagat mencurigakan ES saat diperiksa. Dengan bekal bukti yang cukup, polisi juga akhirnya menjebloskan aki-aki cabul itu juga ke penjara.
Ketiganya kemudian dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun lamanya.
Setelah diseret ke meja hijau, ES, YMA dan YMU kemudian diadili di Pengadilan Negeri Garut. Pada bulan Agustus 2025, mereka dijatuhi vonis penjara 19 tahun oleh majelis hakim karena terbukti bersalah.
“Sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi,” ungkap Helena Octavianne, Kajari Garut saat itu.
Kasus pelecehan seksual lainnya yang menggemparkan Garut di tahun 2025, adalah kasus pelecehan seksual terhadap ibu hamil yang dilakukan M. Syafril Firdaus (33), alias Dokter Iril.
Kasus ini mulai mencuat ke publik di bulan Maret 2025, kala sebuah video yang menampilkan rekaman Dokter Iril tengah melecehkan pasiennya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Dokter Iril terlihat tengah melakukan pemeriksaan kehamilan dengan metode Ultrasonografi (USG) kepada pasiennya. Namun, Iril tertangkap kamera meraba payudara korban.
Di awal kemunculannya, kasus ini langsung membetot perhatian publik. Masyarakat maya marah bukan main dan melampiaskan kekesalannya di banyak kolom komentar unggahan terkait kejadian ini.
Selain masyarakat, para pejabat juga juga bereaksi. Mulai dari Puan Maharani, hingga Ahmad Sahroni turut serta bersuara dan mengutuk aksi Iril.
“Ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi. Apalagi, dilakukan oleh tenaga medis yang seharusnya menjadi pelindung dan pemberi rasa aman bagi pasien,” ungkap Puan.
Singkat cerita, Iril akhirnya diringkus polisi. Menurut informasi yang dihimpun, Iril menyerahkan diri, kemudian dijemput oleh personel Tim Sancang Polres Garut.
Kapolres Garut saat itu, AKBP M. Fajar Gemilang menuturkan, aksi pencabulan yang dilakukan Iril dalam video yang viral itu terjadi di sebuah klinik kesehatan yang berlokasi di Kecamatan Garut Kota.
“Kejadian yang di dalam video tersebut berlangsung pada tanggal 20 bulan Juni 2024,” ungkap Fajar.
Proses penyelidikan kasus ini sempat menemui kendala, sebab tidak ada satu orang pun korban yang mau melaporkan kasusnya secara resmi ke polisi. Kendati demikian, beberapa hari kemudian polisi berhasil mendapatkan laporannya, dan bisa menyeret Iril ke pengadilan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan yang saat itu memimpin jumpa pers kasus ini menuturkan, Iril dijerat dengan Pasal 6 B dan C atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” kata Hendra.
Sementara berdasarkan berkas penyidikan diketahui, jika Dokter Iril memberikan iming-iming kepada para calon korbannya berupa voucher pemeriksaan USG 4 dimensi gratis.
“Diawali dengan mengiming-imingi korban dengan bonus voucher gratis USG 4D agar korban berkeinginan untuk melakukan pemeriksaan kehamilannya dengan tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Garut Jaya P. Sitompul.
Motif pencabulan Dokter Iril kepada pasien ini, disebut karena khilaf. “Motifnya khilaf. Nanti akan kita perjelas di persidangan,” ungkap Kajari Helena.
Setelah melalui sejumlah agenda persidangan, Iril akhirnya divonis di PN Garut pada Kamis, (2/10) lalu. Dia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bukan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Sandi M. Alayubi, dan hakim anggota Haryanto Das’at serta Ahmad Renardhien juga menyatakan Iril harus membayar biaya restitusi kepada korban sebanyak Rp 106 juta.
Kakek, Ayah, dan Paman Cabuli Bocah 5 Tahun
Iril Dokter Kandungan Cabul

Kasus pelecehan seksual lainnya yang menggemparkan Garut di tahun 2025, adalah kasus pelecehan seksual terhadap ibu hamil yang dilakukan M. Syafril Firdaus (33), alias Dokter Iril.
Kasus ini mulai mencuat ke publik di bulan Maret 2025, kala sebuah video yang menampilkan rekaman Dokter Iril tengah melecehkan pasiennya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Dokter Iril terlihat tengah melakukan pemeriksaan kehamilan dengan metode Ultrasonografi (USG) kepada pasiennya. Namun, Iril tertangkap kamera meraba payudara korban.
Di awal kemunculannya, kasus ini langsung membetot perhatian publik. Masyarakat maya marah bukan main dan melampiaskan kekesalannya di banyak kolom komentar unggahan terkait kejadian ini.
Selain masyarakat, para pejabat juga juga bereaksi. Mulai dari Puan Maharani, hingga Ahmad Sahroni turut serta bersuara dan mengutuk aksi Iril.
“Ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi. Apalagi, dilakukan oleh tenaga medis yang seharusnya menjadi pelindung dan pemberi rasa aman bagi pasien,” ungkap Puan.
Singkat cerita, Iril akhirnya diringkus polisi. Menurut informasi yang dihimpun, Iril menyerahkan diri, kemudian dijemput oleh personel Tim Sancang Polres Garut.
Kapolres Garut saat itu, AKBP M. Fajar Gemilang menuturkan, aksi pencabulan yang dilakukan Iril dalam video yang viral itu terjadi di sebuah klinik kesehatan yang berlokasi di Kecamatan Garut Kota.
“Kejadian yang di dalam video tersebut berlangsung pada tanggal 20 bulan Juni 2024,” ungkap Fajar.
Proses penyelidikan kasus ini sempat menemui kendala, sebab tidak ada satu orang pun korban yang mau melaporkan kasusnya secara resmi ke polisi. Kendati demikian, beberapa hari kemudian polisi berhasil mendapatkan laporannya, dan bisa menyeret Iril ke pengadilan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan yang saat itu memimpin jumpa pers kasus ini menuturkan, Iril dijerat dengan Pasal 6 B dan C atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” kata Hendra.
Sementara berdasarkan berkas penyidikan diketahui, jika Dokter Iril memberikan iming-iming kepada para calon korbannya berupa voucher pemeriksaan USG 4 dimensi gratis.
“Diawali dengan mengiming-imingi korban dengan bonus voucher gratis USG 4D agar korban berkeinginan untuk melakukan pemeriksaan kehamilannya dengan tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Garut Jaya P. Sitompul.
Motif pencabulan Dokter Iril kepada pasien ini, disebut karena khilaf. “Motifnya khilaf. Nanti akan kita perjelas di persidangan,” ungkap Kajari Helena.
Setelah melalui sejumlah agenda persidangan, Iril akhirnya divonis di PN Garut pada Kamis, (2/10) lalu. Dia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bukan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Sandi M. Alayubi, dan hakim anggota Haryanto Das’at serta Ahmad Renardhien juga menyatakan Iril harus membayar biaya restitusi kepada korban sebanyak Rp 106 juta.
Iril Dokter Kandungan Cabul








