2 Eks Bos BUMD Jabar Jadi Tersangka Korupsi Pajak Tambang di Sumedang

Posted on

Dua orang pejabat dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Jawa Barat (Jabar) ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. Mereka berdua diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pajak tambang di Kabupaten Sumedang.

Kajari Sumedang Adi Purnama mengungkapkan, kedua tersangka ini merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. Jasa Sarana perusahaan dari BUMD Jabar yang menggeluti di bidang pertambangan. Untuk tersangka HM selaku Dirut PT. Jasa Sarana pada periode 2019-2022. Sedangkan IS menjabat sebagai Dirut PT. Jasa Sarana pada periode Juli 2022-sekarang.

“Berdasarkan hasil penyidikan yakni dari alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat serta diperkuat adanya barang bukti di sita oleh penyidik, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang oleh PT. Jasa Sarana dalam proses penyidikan,” ujar Adi, Kamis (21/8/2025).

Adi menjelaskan, selama menjabat dalam masing-masing periode dari kedua Dirut tersebut, pihaknya mengendus adanya pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dari proses pertambangan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

“Mereka melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku, dan tidak sesuai jenis komoditas material yang dilakukan penambangan Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB),” jelasnya.

Tak hanya melakukan penyelewengan pada pajak tambang, berdasarkan hasil dari penyidikan Kejari Sumedang, pertambangan yang dilakukan oleh PT. Jasa Sarana ini pula melakukan penambangan material yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan operasi produksi yang dimiliki oleh perusahaan. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp 3 M.

“Dengan total sementara dari kerugian Negara yang didapatkan dari hasil pemeriksaan tim penyidik adalah kurang lebih sebesar 3 miliar rupiah. Namun kerugian tersebut masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik,” kata Adi.

Keduanya kini telah ditahan di Lapas Sumedang. Sementara akibat perbuatannya mereka berdua dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *