2 ASN KBB Tersangka Korupsi Karavan COVID-19 Diberhentikan Sementara

Posted on

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberhentikan sementara dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan karavan laboratorium mobile COVID-19.

Dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung itu ialah Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Eisenhower Sitanggang. Satu lagi ialah Ridwan Diomara Silitonga seorang staf di RSUD Lembang.

Eisenhower mengotaki aksi kriminal itu. Pengadaan karavan pada tahun 2021 lalu dilakukan saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung Barat. Taksiran kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp3,07 miliar.

“Dari sisi kepegawaian, langkah pemerintah daerah jelas melakukan pemberhentian sementara keduanya sebagai PNS,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025).

Rega mengatakan pemberhentian sementara terhadap keduanya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Keduanya langsung diberhentikan sementara sejak keluarnya surat penahanan. Hal ini tentunya dalam rangka mendukung jalannya proses hukum,” kata Rega.

Rega menjelaskan kalau nasib keduanya ssbagai ASN di Pemda KBB bakal ditentukan segelah ada kekuatan hukum tetap atau inkrah. Selama pemberhentian sementara, mereka cuma akan menerima 50 persen gaji setiap bulannya.

“Status mereka sebagai ASN diputuskan nanti kalau sudah ada putusan, kalau sudah inkrah. Kemudian mereka akan mendapatkan 50 persen gaji sesuai aturan,” kata Rega.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan pemerintah daerah tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Tidak ada bantuan hukum buat yang bersangkutan, ini kami putuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jeje.

Ia menyebut kasus korupsi yang melibatkan dua ASN di lingkungan Pemda KBB menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa.

“Peristiwa ini menjadi evaluasi penting bagi kami untuk memperkuat sistem pengawasan dan transparansi. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk praktik yang menyimpang dan merugikan masyarakat maupun keuangan negara,” ujar Jeje.

Eisenhower Sitanggang, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan karavan Lab COVID-19 tahun 2021 silam.

Pada tahun 2021 itu, Eisenhower yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Bandung Barat telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp3,07 miliar atas pengadaan tersebut.

Karavan yang menjadi objek korupsi dan kini masih menjadi barang bukti Kejaksaan Negeri Bale Bandung tersebut terparkir di halaman kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

Kondisinya tak terurus sejak dibeli beberapa tahun lalu. Karavan berwarna putih itu kini di tutup terpal biru. Di sebalh kiri dan kanannya ada dua mobil aset milik Pemda KBB yang sama-sama terbengkalai.

Jika terpal biru agak disibakkan, terlihat ada garis berwarna merah putih dengan tulisan ‘Kejaksaan RI’. Di bagain bawah karavan itu ada tulisan ‘Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat’.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *