Sebanyak 19 obat herbal ilegal resmi dicabut peredarannya oleh BPOM RI. Produk-produk yang dijual dengan klaim menambah stamina hingga melangsingkan tubuh itu ternyata mengandung bahan kimia berbahaya serta menggunakan nomor izin edar palsu.
Dilansir infoHealth, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan, 12 produk ditemukan lewat pengawasan lapangan, sementara 7 lainnya terlacak dari penjualan online.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dari hasil uji, banyak di antaranya mengandung sildenafil, sibutramin, hingga obat antiinflamasi yang seharusnya tidak boleh digunakan sembarangan.
“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” jelas Taruna Ikrar dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Kandungan berbahaya itu bisa menimbulkan efek samping serius. Sildenafil, misalnya, dapat memicu gangguan jantung dan tekanan darah tidak stabil. Sementara sibutramin yang dipasarkan sebagai pelangsing sudah dilarang karena meningkatkan risiko hipertensi hingga stroke.
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iklan obat herbal yang menjanjikan khasiat instan. Konsumen diminta selalu memeriksa izin edar resmi melalui situs atau aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan keamanan produk.
Artikel ini telah tayang di infoHealth. Baca selengkapnya